logo
×

Rabu, 28 November 2018

Penyalahgunaan Senjata Api oleh Oknum Anggota Polri Mencapai 25 Kasus

Penyalahgunaan Senjata Api oleh Oknum Anggota Polri Mencapai 25 Kasus

NUSANEWS - Mabes Polri melalui Divpropam merilis adanya penyalahgunaan senjata api, oleh oknum anggota Polri selama tahun 2018.

Kepala Biro Provos (Karo Provos) Mabes Polri Brigjen Pol Hendro Pandowo mengatakan bahwa sampai dengan bulan Oktober 2018 telah terjadi kasus pelanggaran berupa penyalahgunaan senpi sebanyak 25 kasus.

“Sejak Januari-Oktober ada 25 kasus, kasus terakhir pada tanggal 8 Oktober 2018 dimana pada saat penangkapan pelaku pembunuhan oleh anggota Polsek Pamulutan Polres Ogan ilir, terjadi kericuhan sehingga anggota Polri memberi tembakan peringatan, namun tanpa disadari mengenai seorang warga sehingga mengakibatkan meninggal dunia,” kata Brigjen Pol Hendro Pandowo kepada wartawan, Rabu (28/11).

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, disampaikan kepada seluruh Kabidpropam untuk ambil langkah dalam mencegah kejadian serupa terulang.

“Untuk anggota Polri, setiap pengajuan pinjam pakai senpi harus melampirkan hasil tes psikologi, Personil yang memiliki catpers Garplin, Gar KKEP, Gar Pidana maupun terindikasi narkoba dan sering konsumsi miras agar direkomendasikan tidak diberikan ijin pinjam pakai senpi,” katanya.

Bahkan, personil Polri yang pinjam pakai senpi, wajib melengkapi surat izin membawa dan menggunakan senpi yang masih berlaku.

“Kegunaan senpi hanya boleh digunakan saat menghadapi keadaan genting. Misalnya, membela diri dari ancaman kematian atau luka berat, Membela orang lain terhadap ancaman kematian atau luka berat,” katanya.Fungsi senjata api, bagi anggota Polri juga untuk mencegah terjadinya kejahatan berat atau yang mengancam jiwa orang lain.

“Anggota Polri harus bisa tahan, cegah, atau hentikan seseorang yang sedang, atau akan melakukan tindakan yang sangat membahayakan jiwa, dan untuk senpi berfungsi untuk menangani situasi yang membahayakan jiwa dimana langkah yang lebih lunak tidak cukup,” paparnya.

Guna meningkatkan kemampuan menembak, seluruh Kapolres, Kapolresta dan Kapolrestabes wajib melaksanakan latihan secara kontinu dan melakukan simulasi penggunaan senpi ( latihan kering ).

“Laksanakan pengecekan senpi secara bertahap dan berkelanjutan dengan ketentuan bahwa senpi harus melekat pada tubuh anggota, dilarang dipinjamkan, simpan senpi di tempat yang aman,” katanya.


SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: