
NUSANEWS - Sekretaris Daerah (sekda) Kabupaten Pakpak Bharat, Sahat Banurea akan ditunjuk menjadi Plh bupati.
Penunjukkan Sahat dilakukan pasca penangkapan Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu, yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Medan, Sabtu malam (17/11/2018) kemarin.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar mengatakan, berdasarkan pasal 65 dan pasal 66 UU 23/ 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah diatur bahwa ketika Kepala daerah berhalangan dalam melaksanakan tugas, maka wakil kepala daerah menjalankan tugas kepala daerah.
Hanya, posisi Wakil Bupati Pakpak Bharat hingga kini masih lowong. Pasalnya, belum ada pengganti Maju Ilyas Padang yang meninggal dunia 20 Februari 2018.
“Karena tidak ada wakil bupati, maka Sekda yang ditunjuk menjadi pelaksana harian (Plh) bupati,” ujar Bahtiar kepada wartawan di Medan.
Posisi Plh bupati, kata dia, akan dipegang Sekda hingga Gubernur Sumut menunjuk dan melantik Penjabat Bupati Pakpak Bharat.
Menurutnya, penunjukan penjabat bupati perlu diangkat karena Plh tidak bisa menandatangani Perda APBD dan kebijakan strategis lainnya.
“Maka langkah berikutnya segera Gubernur Sumut mengajukan kepada Mendagri nama calon Penjabat Bupati Phakpak Barat. Itu sesuai pasal 201 ayat 11 uu 10 th 2016 tentang Pilkada dan Permendagri nomor 1 tahun 2018,” ungkapnya.
SUMBER