NUSANEWS - Gede Edy Saputra alias Juber, 23, kembali berurusan dengan hukum. Residivis asal Banjar Grandongan Timur, Desa Tukadsumaga, Kecamatan Gerokgak ini terbukti mencuri satu rimpi taji dan kalung emas. Akibatnya, Juber terancam kembali mendekam di balik jeruji selama lima tahun.
KBO Reskrim Polres Buleleng Iptu Dewa Putu Sudiasa menjelaskan Juber beraksi pada Senin (8/10) sekitar pukul 09.00. Juber masuk ke dalam rumah korban Putu Astika, 42, yang berlokasi di Banjar Grandongan Timur, Desa Tukadsumaga, Kecamatan Gerokgak.
Kondisi pintu rumah yang tidak terkunci memuluskan rencana Juber mengambil satu rimpi taji warna hitam. Selain mengambil satu rimpi taji, Juber juga mengambil sebuah perhiasan kalung emas milik korban. “Kondisi rumah korban sedang kosong. Dia masuk lalu ngambil taji dan kalung emas. Kalungnya juga dijual. Sedangkan tajinya kalau dijual harganya sekitar Rp 2,5 juta,” ujar KBO Reskrim, Iptu Dewa Putu Sudiasa.
Ia menambahkan, sejatinya Juber merupakan seorang residivis. Pria yang doyan judi tajen ini sudah lima kali keluar masuk Lembaga Pemasyarakatan (lapas). Bahkan, Juber baru enam bulan menghirup udara segar setelah sempat terjerat kasus pencurian emas putih di sebuh vila. “Pelaku ini seorang residivis. Sudah lima kali bolak-balik keluar masuk LP. Jadi motifnya memang masalah ekonomi,” imbuh Sudiasa. Atas ulahnya, oleh penyidik Juber dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun.
SUMBER