logo
×

Rabu, 07 November 2018

Tuding Chuck Sering Mangkir Pemeriksaan, Pengacara: Jaksa Agung Sebar Hoax!

Tuding Chuck Sering Mangkir Pemeriksaan, Pengacara: Jaksa Agung Sebar Hoax!

NUSANEWS - Jaksa Agung Prasetyo melontarkan pernyataan bohong soal Jaksa Chuck Suryosumpeno yang kerap mangkir saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi aset Hendra Rahardja. Hal tersebut diungkapkan pengacara Chuck, Sandra Nangoy saat ditanyai wartawan.

"Jaksa Agung sebarkan Hoax karena panggilan yang diterima Chuck adalah panggilan ke 2," kata Sandra di Jakarta, Rabu (7/11/2018).

Menurut dia, selama pemeriksaan sebagai saksi sejak 3,5 tahun lalu, Chuck tidak pernah mangkir kecuali sakit dan pasti ada surat keterangan dokter.

"Bahkan saat panggilan pertama sebagai TSK, Chuck juga sudah melayangkan surat kepada Direktur Penyidikan memohon agar ditunda pemeriksaannya sehingga beliau ada waktu menunjuk penasehat hukum," kata dia.

Perlu digaris bawahi kata Sandra, usai putusan Peninjauan Kembali (PK), Mahkamah Agung yang memerintahkah Jaksa Agung untuk merehabilitasi jabatan Jaksa senior Chuck Suryosumpeno, Chuck memang tidak berkeinginan kembali ke Kejaksaan.

"Hal ini mengingat semua perjuangan yang ia lakukan adalah untuk menegakkan keadilan bukan untuk mencari jabatan. Tetapi perintah MA untuk merehabilitasi nama baik adalah hutang Jaksa Agung Prasetyo dihadapan hukum dan undang-undang yang harus ditunaikan," ujar Sandra

Diketahui, penetapan tersangka atas Chuck Suryosumpeno diketahui bertepatan saat Mahkamah Agung mengunggah putusan PK atas pemohon Chuck Suryosumpeno pada laman website-nya, yaitu tanggal 23 Oktober 2018.

Sandra menilai kliennya mengalami proses kriminalisasi. Apalagi Chuck sudah berkontribusi banyak buat negara, terutama saat menjadi Ketua PPA. "Apalagi korban kriminalisasi ini telah berkontribusi mengembalikan kerugian negara sampai Rp 3,5 triliun," kata dia lagi.

Seperti diketahui, Jaksa Agung M Prasetyo mengaku jika kasus Jaksa Chuck tergolong sudah lama ditangani oleh Kejaksaan Agung. Namun, proses penyelesaian kasus terhambat karena yang bersangkutan selalu mangkir dalam pemeriksaan.

"Sesuai laporan Jampidsus dan Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung RI kasus dugaan korupsi yang dilakukan (secara bersama-sama) oleh mantan jaksa, saudara CS sudah cukup lama ditangani, tetapi tersendat penyelesaiannya," ujar Prasetyo seperti dilansir Tribunnews.com, Selasa (6/11/2018).

Prasetyo mengatakan, saudara CS selalu mangkir dengan berbagai alasan setiap kali diundang untuk dimintai keterangan.

Di sisi lain, Chuck dinilai Prasetyo selalu mengatakan dirinya benar dalam kasus tersebut. Kejaksaan Agung sendiri menjadi pihak yang bersalah dalam opininya.


SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: