logo
×

Senin, 26 November 2018

Yakin Tak Bersalah, Ahmad Dhani Tak Cemas Hadapi Tuntutan

Yakin Tak Bersalah, Ahmad Dhani Tak Cemas Hadapi Tuntutan

NUSANEWS - Sidang kasus dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa Ahmad Dhani kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (26/11).

Beragendaan pembacaan tuntutan, Dhani terlihat tiba di PN Jakarta Selatan, pukul 13.50 WIB di dampingi oleh kuasa hukumnya.

Ditanya perihal persiapannya menghadapi tuntutan, Dhani yang mengenakan blangkon dan jas hitam, mengaku tidak cemas. Wajahnya pun terlihat santai.

“Sejak kapan saya cemas. Pernah liat saya cemas? Nggak pernah kan? Dari awal saya tidak pernah menunjukan rasa kecemasan. Sesungguhnya tidak ada rasa takut dan cemas di antara mereka,” ujar Dhani.

Hal senada dikatakan kuasa hukumnya, Ali Lubis. Dia mengaku yakin kliennya tidak bersalah melakukan ujaran kebencian. Untuk itu, tidak perlu ada yang dicemaskan dari tuntutan jaksa.

“Minggu lalu jaksa penuntut umum meminta penundaan satu minggu untuk mempersiapkan tuntutannya. Mudah-mudahan dengan hasil komunikasi kita dengan Jaksa, sepertinya di hari ini sudah ada tuntutannya. Berapa lama tuntutannya atau apa aja tuntutannya kita tunggu,” ujar Ali Lubis.

Namun, Dhani berharap tuntutannya itu tidak melebihi tuntutan untuk mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Sebab, Dhani bersikeras bahwa cuitannya di Twitter bukanlah ujaran kebencian.

“Apakah tuntutannya akan lebih lama dari Ahok, nah ini kita tunggu. Karena Ahok hanya satu tahun masa percobaan. Kalau tuntutannya lebih dari pada Ahok, kita akan tertawa terbahak-bahak,” lanjut Dhani.

Diketahui, Ahmad Dhani terancam hukuman 6 tahun penjara. Sebab, didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanggar pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. Selain itu, Ahmad Dhani juga terancam denda Rp 1 miliar.


SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: