
NUSANEWS - Mardani Ali Sera menganggap praktik jual-beli e-KTP secara bebas adalah masalah yang tak bisa dianggap enteng.
Menurutnya, praktik tersebut bukan saja ilegal, melainkan juga berpotensi membahayakan keamanan dan hak politik warga.
Demikian disampaikan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu kepada Kantor Berita Politik RMOL (Jawa Pos Grup-PojokSatu.id), Minggu (9/12/2018).
“Ini kejadian luar biasa. Dokumen negara bisa beredar di pasaran secara bebas,” heran Mardani.
Inisiator gerakan tagar 2019 ganti presiden itu menambahkan, kasus ini sudah sampai level berbahaya.
Apalagi, berdasarkan informasi yang diterimanya, blanko e-KTP itu adalah asli yang dikeluarkan Dukcapil.
“Ini sudah sampai level berbahaya,” ujarnya.
Karena itu, Mardani mendesak dilakukan audit terhadap proses pembuatan KTP. Mulai dari pemerintah, sampai vendor yang mengerjakan proyek ini.
“Pemerintah melalui BPK atau auditor independen harus segera mengaudit dan menangani secara serius, ayo rakyat juga harus ikut mengkritisi,” ucapnya.
Tak hanya itu, Mardani itu juga cukup menyesalkan temuan itu yang malah terjadi menjelang Pemilu 2019.
Selain bisa dimanfaatkan untuk tindakan kriminal, permasalahan e-KTP itu seringkali punya dapak besar terhadap kisruh di berbagai pemilu di Indonesia.
“Masalah e-KTP ini berdampak besar terhadap pemenuhan hak politik warga negara dan bisa dimanfaatkan oknum-oknum untuk menggandakan indentitas,” ujarnya.
“Komisi II akan memanggil Kementerian Dalam Negeri untuk dimintai penjelasannya,” pungkasnya.
SUMBER