logo
×

Jumat, 21 Desember 2018

Begini Modus Pelaku Tipu Bukalapak Hingga Raup Uang 70 Juta..

Begini Modus Pelaku Tipu Bukalapak Hingga Raup Uang 70 Juta..

NUSANEWS - Kepala Subdirektorat II Dittipidsiber Mabes Polri Kombes Pol Rickynaldo Chairul menjelaskan modus kasus kejahatan manipulasi elektronik terhadap situs jual beli online Bukalapak.

Awalnya, ketiga komplotan membuat beberapa akun palsu lalu mereka memasang barang yang hendak dijual.

“Mereka pasang suku cadang kendaraan, tapi semuanya fiktif malah yang dikirim kopi sachet,” kata Rickynaldo di Kantor Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta, Jumat(21/12).

Tak sampai disitu, ketiga pelaku ini secara bergantian berperan sebagai penjual dan pembeli, untuk mendapatkan cash back dari Bukalapak. Hal itu dilakukan seolah- olah antara akun penjual dan pembeli merupakan orang yang berbeda.

“Ketiganya berperan sebagai pembelinya, kadang penjualnya dengan cara pembelian di market di Bukalapak.com. itu dilakukan karena mengincar voucher cashback yang diberikan PT. Bukalapak,” ungkapnya.

Sementara Kepala tim Trust and Safety Bukalapak Ghifari Daulagiri, menyatakan atas kejadian ini pihaknya telah merugi sebesar Rp 70 juta,  lantaran banyak cashback yang disedot oleh para pelaku.

“Cashback itu, sebenarnya benefit yang mau kita kasih ke pembeli dan pelapak sebenarnya, supaya masyarakat itu mulai berbelanja online, nah mereka itu hanya ingin mengejar untung benefit dari cashback saja,” bebernya.

“Jadi uang 70 juta itu terkumpul pada fitur Bukadompet milik penjual,” tuturnya.

Para tersangka dikenakan Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 372 KUHP, Pasal 378 KUHP, serta Pasal 3,4,5 Undang-Undang TPPU tentang Pencegahan dan Pemebrantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.


SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: