
NUSANEWS - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dipastikan akan menghirup udara bebas pada 24 Januari 2019 mendatang.
Hal itu dipastikan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham.
Bahwa, terpidana kasus penistaan agama itu telah menuntaskan seluruh masa hukumannya.
Selama menjalani hukuman kurungan di Mako Brimob Mabes Polri, Ahok beberapa kali mendapat remisi.
Demikian disamapaikan Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Ade Kusmanto kepada JawaPos.com (Grup PojokSatu.id), Senin (10/12/2018).
“Total remisi yang didapat tiga bulan 15 hari, maka diperkirakan akan bebas pada Januari 2019,” kata Ade Kusmanto.
Remisi yang didapatkan Ahok itu, kata Ade, yakni 15 hari pada perayaan Natal 2017.
Kemudian, remisi umum pada pada 17 Agustus 2018 selama dua bulan.
Sedangkan remisi satu bulan, didapatkan duda Veronica Tan itu pada Natal 2018.
Ade Kusmanto menyatakan, pemberian remisi kepada mantan Bupati Belitung Timur itu diberikan lantaran dinilai berkelakuan baik selama di penjara.
Bahkan, mantan pasangan Jokowi di DKI Jakarta itu juga tidak sedang menjalani hukuman disiplin.
“Pengurangan masa pidana yang akan diusulkan kepada Ahok bisa diberikan jika sampai waktu yang telah ditetapkan konsisten dan mentaati segala peraturan selama masa pidananya,” jelasnya.
Untuk diketahui, mantan anggota Komisi II DPR RI itu mulai menjalani hukuman sejak 9 Mei 2017 silam.
Dia dinyatakan bersalah oleh majelis hakim karena terbukti melakukan penodaan agama.
Kasus penodaan agama itu terkait dengan pidatonya saat menjalani tugas sebagai gubernur DKI Jakarta di Kepulauan Seribu pada 2016.
Setelah menjalani serangkaian persidangan yang mendapat pengawalan ketat, akhirnya majelis hakim memvonis Ahok dengan hukuman kurangan dua tahun penjara.
SUMBER

