
NUSANEWS - Seorang pria bernama Helmi alias Jepang ditangkap Anggota narkoba Polresta Banjarmasin karena terbukti menyimpan narkotika jenis sabu dirumahya.
Warga Jalan Tatah Belayung RT 47 Rw 3 Kelurahan Pemurus Dalam Banjarmasin Selatan, ini ditangkap pada hari Kamis (20/12) sekira pukul 17.30 Wita
Polisi menemukan sejumlah barang bukti sabu-sabu seberat 2, 2 gram siap edar. Pelaku menyimpan barang haram itu dalam kotak rokok yang kosong. Polisi juga menyita handphone yang diduga digunakan sebagai alat untuk transaksi bisnis narkotika,
“Barang bukti kami temukan setelah menggeledah semua isi rumahnya. Antara lain, 2,21 gram sabu dibentuk dalam 5 paket sabu siap edar,” terang Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, sebagaimana diberitakan Radar Banjarmasin Senin (24/12).
Terendusnya bisnis terlarang Jepang, setelah adanya informasi masyarakat yang menyampaikan ke aparat Polresta Banjarmasin. “Cukup lama kami melakukan pengintaian. Setelah kami yakin tersangka ada di rumah, dan barang tersimpan juga di rumah. Kemudian kami langsung lakukan penggerebekan,” katanya.
Karena menguasai benda terlarang itu, Jepang dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman kurungan minimal 5 tahun penjara. “Tersangka pengedar. Bisnis yang digeluti cukup lama dan kasus ini masih kami dalami,” tegasnya.
SUMBER