
NUSANEWS - Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi cuma bisa pasrah menanggapi pengungkapan kasus suap yang terjadi di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora RI) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Karena itu, Imam Nahrawi menegaskan pihaknya akan kooperatif terhadap kasus hukum yang melibatkan anak buahnya itu.
Selain itu, ia juga berjanji akan memperbaiki birokrasi yang ada di Kemenpora sesuai dengan permintaan KPK.
Demikian disampaikan Imam Nahrawi usai meresmikan Sekolah Khusus Olahraga (SKO) Disabilitas, di Yayasan Insan Sembada (YIS), Solo, Kamis (20/12/2018).
“Kami akan kooperatif, kami akan akomodatif dengan penegak hukum,” katanya.
Untuk saat ini, Imam ingin mengikuti proses hukum terlebih dahulu. Dirinya juga tidak ingin beranda-andai adanya keterlibatan anak buahnya yang lain terkait suap dana hibah KONI tersebut.
“Kami akan mengikuti proses hukum dengan baik, karena kita negara hukum,” katanya.
Menpora juga meminta kepada semua pihak untuk tidak membuat opini dulu. Semuanya harus melalui proses hukum yang ada.
“Jangan membuat opini dulu, sebelum ada keterangan lebih lanjut. jangan beranda-andai. Kami ikuti proses dulu,” tegasnya.
Dengan keterlibatan anak buahnya pada kasus korupsi, Imam sepakat dengan permintaan dari KPK agar pihaknya melakukan perbaikan pada birokrasi.
Hal ini salah satunya sebagai upaya pencegahan terhadap terjadinya kasus korupsi di Kemenpora.
“Ya nanti untuk inspektorat akan kami perkuat lagi, dan itu wajib,” katanya.
Sementara itu, saat ditanya mengenai kekosongan kursi karena ditinggal oleh anak buahnya yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Menpora memastikan semua pos sudah terisi.
Diberitakan PojokSatu.id sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di dua lokasi terkait kasus suap dana hibah, yakni di Kemenpora RI dan kantor KONI, Kamis (21/12).
Di Kemenpora, lembaga antirasuah itu mengobok-obok ruangan Deputi IV, ruangan deputi, asisten deputi, staf deputi dan ruangan PPK.
Selain itu, juga dilakukan penggeledahan di ruang Menpora Imam Nahrawi.
“Dari sejumlah lokasi itu kami menemukan cukup banyak ya dokumen-dokumen terkait dengan pokok perkara ini. Nanti tentu kami pelajari dokumen itu ada proposal-proposal hibah juga yang kami amankan dan sita,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/12).
Febri menjelaskan kepentingan penyidik menggeledah ruang Imam Nahrawi tidak lain karena proses pengajuan proposal memiliki alur yang dimulai dari pemohon, untuk kemudian diajukan kepada Menpora.
“Kalau proposal tentu di sana ada data keuangan. Juga data kegiatan untuk dokumen hibah. Termasuk ke catatan-catatan bagaimana prosesnya dari awal karena proses pengajuan proposal ada alurnya. Mulai pihak pemohon diajukan ke Menpora,” jelasnya.
Tidak hanya itu, ia menyebut saat pengajuan itu, Imam Nahrawi dapat mempertimbangkan apakah pengajuan tersebut diterima atau tidak. Dokumen dan proses itulah yang perlu ditemukan dan dipelajari oleh KPK.
“Menpora bisa langsung mempertimbangkan atau mendelegasikan atau disposisikan misalnya dan bagaimana proses selanjutnya. Jika disetujui dan tidak disetujui itu kan perlu kami temukan secara lengkap,” tegasnya.
SUMBER