logo
×

Jumat, 28 Desember 2018

KPK: Total Dana Suap RAPBD Jambi Rp 16,34 Miliar

KPK: Total Dana Suap RAPBD Jambi Rp 16,34 Miliar

NUSANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan 11 anggota DPRD Provinsi Jambi terdiri dari pimpinan DPRD, pimpinan Fraksi dan anggota DPRD serta seorang swasta sebagai tersangka baru.

Penetapan itu merupakan pengembangan dari kasus korupsi penerimaan suap terkait pengesahan Rancangan APBD Provinsi Jambi TA 2017 dan 2018.

Ketua KPK, Agus Rahardjo menyebutkan, dana suap itu berkaitan dengan uang ketok palu RAPBD yang diberikan oleh Gubernur (noaktif) Jambi, Zumi Zola.

"Total dugaan pemberian suap ketok palu untuk pengesahan RAPBD TA 2017 dan 2018 adalah Rp. 16,34 miliar,"  ujar Agus di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (28/12).

Dana tersebut terbagi untuk pengesahan RAPBD 2017 senilai Rp. 12.940.000.000 dan senilai Rp. 3.400.000.000 untuk pengesahan RAPBD 2018.

Dua belas tersangka baru itu terdiri dari unsur DPRD dan seorang swasta.

Mereka adalah Ketua DPRD Jambi, Cornelis Buston; Wakil Ketua DPRD Jambi, AR. Syahbandar dan Chumaidi Zaidi.

Lima orang pimpinan Fraksi DPRD Jambi, yaitu Fraksi Golkar, Sufardi Nurzain; Fraksi Restorasi Nurani, Cekman; Fraksi PKB, Tadjudin Hasan; Fraksi PPP, Parlagutan Nasution; dan Fraksi Gerindra, Muhammadiyah.

Pimpinan Komisi, Ketua Komisi III DPRD Jambi, Zainal Abidin; juga Anggota DPRD Jambi, Elhelwi, Gusrizal dan Effendi Hatta.

Adapun pihak swasta, Jeo Fandy Yoesman alias Asiang.

Untuk 12 unsur DPRD dijerat dengan pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 atau pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sementara Asiang dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU 31/1999 tentang Pembernatasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 atau pasal 56 KUHP. [rus]

SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: