
NUSANEWS - Pelaku pembakaran satu unit rumah di Dusun 3 Desa Aek Loba Kecamatan Aek Kuasan Kabupaten Asahan yang terjadi Selasa (4/12) lalu diringkus personel Satuan Reskrim Polres Asahan dan Polsek Pulau Raja.
Pelaku bernama Luhut May Fredi Hutagalung. Luhut ditangkap saat berada di sebuah warung tuak yang berada di Dusun 1, Desa Pulau Rakyat Tua, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan.
Kapolres Asahan, AKBP Faisal F. Napitupulu mengatakan, penangakapan terhadap Luhut dilakukan atas informasi yang diperoleh petugas Polsek Pulo Raja dari Kepala Desa Aek Loba soal pembakaran rumah. Luhut dicurigai sebagai pelaku pembakaran.
“Petugas Kepolisian Polsek Pulau Raja dan Polres Asahan kemudian mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi mata. Dari keterangan beberapa orang warga, polisi mencurigai seorang pelaku yang bernama Luhut May Fredi Hutagalung,” ujar AKBP Faisal di Mapolres Asahan, Jumat (7/12).
Petugas kemudian melakukan pengejaran dan menangkap pelaku. Saat di mintai keterangan, pelaku mengakui perbuatannya telah membakar rumah milik Anto Tarigan.
Tak hanya itu, pelaku juga mengakui pernah membakar warung tuak milik Ronni Rumapea di Dusun 3 Desa Aek Loba Kecamatan Aek Kuasan; membakar 3 unit mobil di Dusun 1 Desa Aek Loba Afdeling 1 Kecamatan Aek Kuasan; serta membakar 1 unit mobil di Dusun 2 Desa Aek Loba Afdeling 1 Kecamatan Aek Kuasan Kabupaten Asahan.
“Enam peristiwa pembakaran tersebut dilakukan nya dalam dua bulan terakhir. Hasil interogasi sementara, bahwa pelaku merupakan “alkoholic” atau peminum minuman keras jenis tuak. Sehingga memicu untuk melakukan tindak pidana,” ujar mantan Kapolres Nias Selatan itu.
“Namun kami masih mendalami dan jika diperlukan kita akan membawa tersangka ke Polda Sumut untuk di periksa kejiwaan nya,” imbuh Faisal yang didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Ricky Pripurna Atmaja dan Kapolsek Pulau Raja, Iptu Rianto.
Dalam aksinya, pelaku diketahui merupakan residivis kasus narkoba pada tahun 2012 ini melakukan perbuatannya seorang diri dan dalam keadaan mabuk.
Pelaku mengaku melakukan hal tersebut didasari sakit sakit karena permintaannya untuk menambah minuman tuak tidak dipenuhi oleh pemilik warung.
“Saat ini tersangka masih menjalani proses pemeriksaan di Polres Asahan. Akan dijerat dengan Pasal 188 Junto Pasal 187 Kitab Undang Undang Hukum Pidana,” pungkas Faisal.
Pasal 188 berbbunyi “Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.”
Sedangkan Pasal 187 berbunyi “Barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam:
1. Dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang;
2. Dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain;
3. Dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.
Sementara itu, kepada awak media Luhut mengatakan, terkait pembakaran rumah dan mobil dirinya tidak memiliki masalah dengan pemilik rumah dan mobil.
“Enggak ada masalah aku sama pemilik rumah atau pun pemilik mobil itu bang. Ku bakar gitu aja rumah dan mobil-mobil itu,” jelas Luhut kepada wartawan.
SUMBER