
NUSANEWS - Isu poligami atau memiliki istri lebih dari satu menjadi perbincangan hangat belakangan ini. Hal itu berawal dari pidato Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Grace Natalie yang dengan tegas akan menolak praktik poligami bila partainya masuk ke parlemen. Tak hanya itu, Grace juga tak mengizinkan kader partainya untuk melakukan poligami.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhid Sa'adi menegaskan poligami adalah salah satu diantara syariat Islam.
“Banyak kita temukan dalil atau hujah baik itu di dalam Al-Qur'an maupun Al-Hadits yang membolehkan seorang Muslim melakukan poligami. Meskipun demikian dalam praktiknya tidak mudah dilakukan oleh setiap orang karena ada beberapa persyaratan yang cukup berat,” kata Zainut kepada AKURAT.CO, Minggu (16/12).
Anggota DPR RI ini pun menjelaskan beberapa persyaratan diantaranya pertama seorang pelaku poligami, harus memiliki sikap adil di antara para istrinya. Kedua, harus semakin meningkatkan ketakwaannya kepada Allah. Ketiga, harus dapat menjaga para istrinya, baik menjaga agama maupun kehormatannya. Keempat, wajib mencukupi kebutuhan nafkah lahir dan batin para istri dan keluarganya.
Meskipun, para ulama berbeda pendapat setidaknya terbelah menjadi dua. Pertama, kalangan Syafiiyah dan Hanbaliyah yang tampak menutup pintu poligami karena rawan dengan ketidakadilan sehingga keduanya tidak menganjurkan praktik poligami.
“Sementara kalangan Hanafiyah menyatakan kemubahan praktik poligami dengan catatan calon pelakunya memastikan keadilan di antara sekian istrinya,” pungkasnya.
Menurut dia, saat ini negara Islam ada yang mengharamkan poligami seperti di Maroko. Sementara sebagian besar negara Islam lainnya membolehkan poligami, termasuk di Mesir namun diatur dalam Undang-Undangnya dengan persyaratan sang pria harus menyertakan slip gajinya.
Sedangkan di Indonesia sesuai dengan ketentuan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 4 ayat (1) poligami dapat dilakukan dengan beberapa persyaratan antara lain mendapat ijin dari Pengadilan Agama yang dikuatkan oleh persetujuan dari istri/istri-istrinya, memiliki jaminan kemampuan memberikan nafkah kepada keluarganya dan kewajiban berlaku adil kepada istri-istri dan anak-anaknya.
PSI Tolak Poligami bagi Pejabat Publik
PSI sebelumnya menegaskan pihaknya akan memperjuangkan diberlakukannya larangan poligami bagi pejabat publik di tingkat eksekutif, legislatif, yudikatif hingga aparatur sipil negara (ASN).
"PSI tidak akan pernah mendukung poligami. Tak akan ada kader, pengurus, dan anggota legislatif dari partai ini yang boleh mempraktikkan poligami," ujar Ketua Umum PSI Grace Natalie.
Ia menegaskan akan memperjuangkan revisi atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang membolehkan poligami.
Riset LBH APIK tentang poligami, kata dia, menyimpulkan bahwa pada umumnya praktik poligami menyebabkan ketidakadilan, termasuk menyakiti perempuan anak yang ditelantarkan.
"PSI tidak ingin negara secara tidak langsung melanggengkan ketidakadilan terhadap perempuan, dan kami percaya perjuangan keadilan dan penghapusan diskriminasi harus dimulai dari keluarga, dari rumah," ucapnya.
Sementara itu, perjuangan revisi atas UU 1/1974 menjadi satu dari sejumlah langkah yang dilakukan PSI jika lolos ke parlemen hasil Pemilihan Umum Legislatif 2019.
Langkah lainnya, lanjut dia, PSI akan memperjuangkan agar Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual yang sudah dua tahun berhenti di DPR segera disahkan agar menjadi payung hukum untuk melindungi dan memberikan bantuan ketika perempuan menjadi korban kekerasan.
Selain itu, PSI akan mendukung kenaikan batas usia pernikahan menjadi 18 tahun, mendorong aturan yang memudahkan perempuan untuk bekerja dengan mengalokasikan anggaran negara mendirikan tempat-tempat penitipan anak.
"Perlu ada opsi pemberlakuan jam kerja fleksibel sesuai kebutuhan perempuan. Mendorong model bekerja dari rumah dengan memanfaatkan kemajuan teknologi agar perempuan Indonesia tetap produktif," katanya.
PSI juga ingin menyelenggarakan kursus dan menyiapkan inkubator bisnis kecil menengah untuk para ibu di setiap kabupaten, serta menyelenggarakan program nutrisi ibu hamil dan balita dengan program "smart posyandu" dan "smart puskesmas".
PSI Tak Cerminkan Sikap Toleran
Ketua Umum Syarikat Kebangkitan Pemuda Islam (SKPI), Farhan Hasan menilai gagasan PSI yang ingin melarang poligami bagi pejabat negara dan aparatur sipil negara dinilai tidak mencerminkan sikap toleran.
"Gagasan yang diusung Ketum PSI Grace Natalie itu jauh dari kata toleran. Itu juga merupakan sikap arogan yang sulit diterima. Betapa tidak, Grace Natalie yang selama ini sering mengkampanyekan Indonesia yang toleran sepertinya gagal membawa pesan itu dalam tatanan praktik," kata dia.
Ia menilai Grace sepertinya tidak mengerti syariat Islam, sebab bila dia mengerti syariat Islam tentu tidak akan mengeluarkan ucapan atau gagasan yang seolah melecehkan Firman Allah yang tertuang dalam Al-Quran itu.
"Poligami adalah bagian dari Syariat islam yang ditetapkan menurut Al-Quran, Sunnah dan Ijma' para ulama. Syariat Poligami tersebut berlaku sepanjang zaman hingga hari akhir," tegas Farhan.
Meskipun dibolehkan, syariat Islam juga memberikan syarat yang tujuannya untuk melindungi hak-hak perempuan, diantara syarat itu adalah berlaku adil. Sang suami haruslah memiliki kemampuan untuk berlaku adil diantara istri-istrinya.
"Keadilan yang dibebankan oleh Allah disesuaikan dengan kemampuan suami yaitu memperlakukan para istri dengan baik dan tidak mengutamakan sebagian yang lain dalam hal-hal yang termasuk dalam ikhtiar, seperti pembagian jatah bermalam dan nafkah. Adapun hal-hal lainnya diluar kemampuan manusia seperti adil dalam kecintaan, pelayanan dan lainnya adalah hal yang dimaafkan oleh Syariat," kata Farhan mengutip ucapan Ahmad Musthafa al-Maraghi, Tafsir al-Maraghi, Toha Putra: Semarang, 1993, halaman 289-290.
Bagi seorang muslim, kata dia, semua syariat Allah itu baik dan mengandung maslahat, baik maslahat murni yang tidak ada keburukannya, ataupun mashlahat rajihah (yang lebih kuat) atau lebih sedikit keburukannya dari dua kondisi yang ada.
"Termasuk dalam hal ini syariat poligami yang telah dihalalkan oleh Allah di dalam kitab suci-Nya, dihalalkan oleh Rasul-Nya, serta disepakati oleh umat Islam. Sebab Dia (Allah) yang telah menciptakan seluruh makhluk lebih mengetahui apa yang terbaik untuk makhluk-Nya," paparnya.
SUMBER

