
NUSANEWS - 42 barang elektronik di Kantor KPU Makassar disita PT Airmas Paentero Teknologi. Pasalnya, pihak KPU belum melunasi pembayaran usai melakukan pembelian.
Pimpinan Cabang PT Airmas Paentero Teknologi Poltak David Aditya mengaku, sudah berkali-kali melakukan penagihan kepada KPU Makassar. Namun tidak juga dibayarkan.
Menurut Poltak David Aditya, pada tanggal 19 November lalu KPU Sulsel telah mengeluarkan surat imbauan ke KPU Makassar agar melakukan pembayaran. Namun, pihak PT Airmas Paentero Teknologi masih belum mendapatkan kepastian.
“Setelah itu kita berikan waktu sampai 17 Desember tapi tidak terbayar maka hari ini kita tarik semuanya,” kata Poltak, Selasa (18/12/2018).

Meski, PT Airmasi Paentero Teknologi telah menyita seluruh barang-barang elektronik tersebut, mereka masih memberikan jangka waktu selama satu bulan kepada KPU Makassar.
“Kita kasi waktu sampai tanggal 18 Januari membayar. Jika sampai tanggal 18 januari tidak ada juga pembayaran maka saya hubungi manajemen di Jakarta seperti apa tindak lanjutnya,” tegas Poltak.
Adapun 42 barang elektronik yang disita tersebut berupa 20 unit komputer, 10 unit Laptop, satu server, enam printer dan lima Hardisk. Dengan total harga Rp368 juta rupiah.
SUMBER