logo
×

Kamis, 13 Desember 2018

Resmi Ditahan, Bupati Cianjur Malah Salahkan Anak Buahnya, Ngaku Gak Korupsi

Resmi Ditahan, Bupati Cianjur Malah Salahkan Anak Buahnya, Ngaku Gak Korupsi

NUSANEWS - Bupati Cianjur Irvan Rivano Mochtar akhirnya resmi ditahan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018.

Anak mantan bupati dua periode sebelumnya itu tampak keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/12/2018) sekitar pukul 17.00 WIB.

Irvan sendiri keluar sudah lengkap dengan ‘hadiah’ rompi warna oranye pemberian KPK.

Kepada wartawan yang menghadagnnya, Irvan menyampaikan permintaan maafnya.

“Saya memohon maaf kepada warga masyarakat Kabupaten Cianjur,” ujarnya kepada para wartawan.

Akan tetapi, ia malah menyinggung perilaku anak buahnya yang melanggar hukum.

Terkesan, ia tak mau mengakui perbuatan ‘memakan’ uang DAK rehabilitas sekolah menengah pertama di Cianjur.

“Saya lalai dalam mengawasi aparat pemerintah Kabupaten Cianjur yang telah melanggar hukum,” ujar Irvan sebelum memasuki mobil tahanan.

Dalam kesempatan itu, Irvan juga membantah telah menyunat DAK Pendidikan untuk 140 SMP di Kabupaten Cianjur.

“Tidak. Tidak ada (pemotongan anggaran). Tidak ada sama sekali. Iya, seperti itu,” bantahnya.

Selain Irvan, KPK juga menahan dua tersangka lainnya dalam kasus ini.

Mereka adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi dan Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan di Kabupaten Cianjur Rosidin.

“CS (Cecep Sobandi) ditahan di Rutan Cabang KPK di Kav C-1. ROS (Rosidin) ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur,” jelas Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Diberitakan PojokSatu.id sebelumnya, KPK resmi menetapkan Bupati Cianjur Irvan Rivano Mochtar sebagai tersangka setelah sebelumnya terjaring dalam operasi tangkap tangan, Rabu (12/12).

Demikian disampaikan, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konfersi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (12/12/2018).

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan 4 orang sebagai tersangka,” kata Basaria Panjaitan.

Irvan tak sendirian. Ia ditemani kakak iparnya dan dua anak buahnya. Yakni Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi, Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Rosidin serta Tubagus Cepy Sethiady.

“Empat tersanka yakni IRM, Bupati Cianjur. CS Kepala Dinas, ROS kabid SMP dan TCS, kakak ipar bupati,” ungkap Basaria.

Basaria pun menyesalkan aksi Irvan Rivano Mochtar yang menilep dana untuk pengembangan pendidikan.

“KPK sangat menyesalkan korupsi ini terjadi, ditengaj keinginan kita bersama meningkatkan pendidikan, apalagi pendidikan dasar,” sesalnya.

Pihaknya menemukan, ada sekitar 14,5 persen dari total DAK itu yang dimakan oleh Bupati Cianjur.

“Itu seharusnya untuk 140 SMP di Cianjur. Untuk membangun fasilitas sekolah, ruang kelas dan fasilitas pendidikan lainnya,” katanya.

Perbuatan Irvan itu, lanjut Basaria tentu cukup memalukan. Apalagi, dana itu sudah dipangkas sejak awal hanya untuk kepentingan pribadi pihak-pihak tertentu.

“Yang menjadi korban tentu saja siswa dan masyarakat di Cianjur, yang seharusnya bisa menikmati anggaran tersebut,” lanjut Basaria.

Kasus korupsi Bupati Cianjur itu juga disebut sangat mengecewakan.

“Sangat mengecewakan kita. Padahal ini masa depan anak-anak kita,” tegasnya.

Basaria menjelaskan, Bupati Cianjur diduga menerima atau memotong pembayaran terkait DAK pendidikan di Kabupaten Cianjur Tahun 2018 sebesaar 14,5 persen dari total anggaran Rp4,6 miliar.

Selain enam orang yang sudah diamankan tersebut, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai yang dimasukkan ke dalam kardus coklat.

“Total Rp 1.556.700.000, uang rupiah. Pecahan Rp100 ribu, Rp50 ribu dan Rp20 ribu,” terang Basaria.

Lebih lanjut, Basaria menerangkan bahwa IRM baru menerima uang hasil korupsi itu secara bertahap.

OTT sendiri, jelas Basaria, dilakukan sejak Rabu (12/12) subuh sampai dengan siang tadi di Cianjur.

Keempatnya disangkakan dengan Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.


SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: