
NUSANEWS - Sidang perdana kasus pembakaran satu keluarga di Jalan Tinumbu Lorong 166B, Kecamatan Tallo berlansung di Ruang Sidang Harifin Daeng Tompo Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (5/12/2018).
Sidang ini dipimpin Supriyadi selaku ketua majelis hakim. Dua hakim anggota yang mendampingi Supriyadi ialah Heneng Pujadi dan Rusdiyanto Loleh serta panitera penggantinya Hasjaya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua terdakwa yakni Andi Muhammad Ilham alias Ilho (23) dan Zulkifli Amir alias Ramma (22) dengan agenda pembacaan berkas dakwaan.
Dalam berkas dakwaan yang dibacakan JPU Andi Sulkifli Herman menyatakan keduanya didakwa dengan tiga pasal dakwaan. Pertama dakwaan primer pasal 340 KUHP Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain dakwaan primer, kedua dikenakan dakwaan sekunder berupa pasal 338 ayat (1) KUHP Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara pasal lainnya, yaitu pasal 187 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kedua terdakwa membakar rumah H. Sanusi dengan menewaskan enam orang penghuni rumah,” kata Andi Sulkifli Herman saat membacakan berkas dakwaan.
Usai sidang, ketua majelis hakim Supriyadi menyuruh kedua terdakwa untuk berkonsultasi dengan pendamping hukumnya. Dalam diskusi kecil itu, kedua terdakwa membenarkan dakwaan jaksa.
“Jadi kedua terdakwa membenarkan dakwaan jaksa sehingga kami tidak akan mengajukan eksepsi yang mulia,”kata pendamping hukum terdakwa.
Dengan pengakuan kedua terdakwa itu, majelis hakim mengagendakan pemeriksaan saksi pada Selasa 11 Desember 2018 pekan depan.
SUMBER