
NUSANEWS - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, dari hasil penyelidikan terhadap pelaku kasus penjualan blangko KTP elektronik atau (e-KTP) secara online. Ternyata pelaku inisial NID atau DID (37) merupakan anak dari pejabat Dinas Dukcapil Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.
“Kemarin tanggal 10 kita sudah menangkap pelakunya di Lampung, kemudian dia memang anaknya daripada pegawai Dukcapil di Lampung sana,” kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (11/12).
Menurut Argo, awalnya pelaku DID ini memang sudah berniat membisniskan blangko tersebut. Karena itu, ia mengambil blangko itu tanpa sepengetahuan orang tuanya.
“Awalnya bahwa yang bersangkutan ini meminta mengambil blangko e-KTP tanpa izin dari orang tuanya kemudian dia browsing atau dia jual di media online,” tambahnya.
“Jadi pelaku sempat mengedarkan 10 eksemplar dengan harga Rp. 50 Ribu per eksemplar,” ungkap Argo.
Atas kasus tersebut, pelaku resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan dikenakan Undang-Undang ITE serta Undang-Undang Administrasi Kependudukan.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri membantah jika sistem pengamanan e-KTP telah jebol menyusul adanya praktik jual-beli blangko e-KTP di pasaran.
“Tidak benar ada pemberitaan yang mengatakan sistem pengamanan KTP elektronik jebol,” ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar di Jakarta, Jumat (7/12).
Mencuatnya kasus jual-beli blangko e-KTP diduga merupakan hasil dari pencurian yang dilakukan pelaku berinisial DID. Berdasarkan hasil identifikasi awal, kata dia pelaku diduga merupakan keluarga mantan pejabat Dinas Dukcapil Kabupaten Tulangbawang, Lampung.
“Setelah dilakukan pelacakan dan investigasi ditemukan bahwa diduga seseorang berinisial NI yang mencuri blangko e-KTP, sekitar bulan Maret 2018 karena pada tanggal 13 Maret 2018 blangko e-KTP diserahkan ke daerah dan blangko tersebut dicoba dijual sekarang,” ujarnya.
SUMBER