
NUSANEWS - Pengacara Habib Bahar, Sugito Atmo Pawiro menyesalkan sikap polisi terkait kasus yang menyeret kliennya soal hinaan terhadap presiden Jokowi dengan sebutan ‘banci’.
Pasalnya, dalam video yang tersebar, pidato kliennya itu memang sengaja dipotong oleh orang yang punya kepentingan. “Inikan menyangkut soal ceramah.
Dan kami nanti minta kepada penyidik dan pelapor untuk memutar sepenuhnya vidionya. Jangan sampai di potong potong,” kata Sugito saat dihubungi Pojoksatu.id, Rabu (5/12).
Menurut Sugito, dalam kasus ini, kliennya juga akan menyampaikan kepada penyidik.
Kenapa pidatonya itu disampaikan di muka umum.
“Nanti secara substansi dari pemeriksaan Habib Bahar kan punya argumentasi menyangkut pidatonya itu.
Kenapa itu dilakukan dimuka umum dan bagaimana kualifikasi apa yang disampaikannya itu,” ungkap Sugito.
Oleh karena itu, lanjut Sugito, jika dalam pemeriksaan besok, polisi melanjutkan kasus kliennya itu. Maka, pihaknya wajib melakukan pembelaan secara hukum.
“Apakah kasus ini memenuhi unsur pidana atau tidak, itu kan kewenangan penyidik.
Tapi tentunya Habib Bahar mempunyai hak untuk melakukan pembelaan,” tandasnya. “Nanti dalam BAP.
Tapi kalau misalnya baru klarifikasi kita tunggu. Kalau sudah ada di BAP kita akan terus dampingi,” beber Sugito.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini, setidaknya terdapat dua laporan yang ditujukan pada Bahar Smith.
Laporan tersebut ada di Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Laporan di Bareskrim dibuat oleh La Komaruddin dengan bukti nomor LP/B/1551/XI/2018/Bareskrim tertanggal 28 November 2018.
Di Polda Metro Jaya, calon legislatif dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Muannas Alaidid juga turut melaporkan Bahar.
Ceramah Bahar yang dipermasalahkan Muannas adalah, ‘Kalau kamu ketemu Jokowi, kamu buka celananya itu, jangan-jangan haid Jokowi itu, kayaknya banci itu’.
Laporan atas Bahar Bin Smith di Polda diterima dengan nomor TBL/6519/XI:2018/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 28 November 2018.
Bahar diduga melanggar sesuai pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45 A ayat 2 UU RI No.19 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan Pasal 4 huruf b angka 2 Jo. Pasal 16 UU RI No. 40 Th. 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Ernis dan Pasal 207 KUHP dengan ancaman pidana lebih dari lima tahun penjara.
SUMBER