logo
×

Selasa, 23 April 2019

Bareskrim Tolak Laporan Ade Armando Soal Prabowo Sebar Hoaks

Bareskrim Tolak Laporan Ade Armando Soal Prabowo Sebar Hoaks

NUSANEWS - Pakar Komunikasi Universitas Indonesia (UI) Ade Armando bersama Ikatan Masyarakat Peduli Indonesia (MPI) telah melaporkan calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto, Senin (22/4/2019). Namun laporan tersebut ternyata tidak dapat diterima Bareskrim Mabes Polri.

Seperti diketahui, laporan MPI dan Ade itu karena menganggap klaim kemenangan yang diutarakan Prabowo adalah perbuatan melawan hukum. Pasalnya deklarasi kemenangan itu dianggap sebagai penyebaran berita bohong alias hoaks.

“Hari ini saya bersama kawan-kawan dari Ikatan Masyarakat Peduli Indonesia (MPI) akan mengadukan yang paling utama mengadukan Pak Prabowo. Gugatan kami adalah menyebarkan kabar bohong yang dikhawatirkan menimbulkan keonaran di masyarakat,” ujar Ade di Gedung Bareskrim, Senin (22/4/2019).

Dia menuturkan, pada 17 April 2019, Prabowo menyatakan bahwa berdasarkan real count mereka memperoleh 62 persen suara berdasarkan 320 ribu TPS, atau bisa dikatakan 40 persen dari keseluruhan TPS yang ada di Indonesia.

“Pemilihannya siang hari, pada malam hari dia sudah tau real count dari 320 ribu TPS yang angkanya 62 persen itu. Karena itu kami menganggap itu bohong, dan kebohongan itu berpotensi sekali menimbulkan konflik di tengah masyarakat,” tegasnya.

Klaim kemenangan serupa dinyatakan kembali oleh Prabowo pada keesokan harinya pada 18 April 2019 walaupun dengan angka yang sudah berubah. Begitu pula pada 19 April 2019. Prabowo mengatakan lagi bahwa pihaknya sudah menang berdasarkan real count dan sudah menyebut diri sebagai presiden dan wakil presiden Indonesia.

“Kalau itu diulang-ulang terus masyarakat percaya bahwa itu benar, tapi tenyata nanti hasil akhirnya berbeda, itu bisa membuat kegaduhan, kemarahan, keonaran dan seterusnya,” sebut Ade.

Dia berharap agar pihak Bareskrim menyelidiki laporan ini. Saat melapor Ade dan MPI pun menyertakan sejumlah barang bukti berupa dua video yang diambil dari YouTube.

“Pasal yang dijerat pasal 14, 15 UU 1946, sama dengan pasal yang digugat ke Ratna Sarumpaet. Ancaman maksimal tiga tahun penjara,” kata Ade.

Diketahui, setelah beberapa berkonsultasi dengan pihak Bareskrim, laporan Ade belum dapat diterima. Ade mengaku Bareskrim menunggu keputusan resmi dari KPU.

“Kita menunggu keputusan resmi KPU. Jadi alasannya Bareskrim demikian,” katanya saat hendak meninggalkan Gedung Bareskrim.

SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: