
NUSANEWS - Tersangka dugaan suap kerja sama pengiriman pupuk menggunakan kapal, Bowo Sidik Pangarso alias BSP selesai menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bowo yang keluar dari gedung KPK sekira pukul 19.15 WIB itu mencoba menghindari sorotan kamera saat dicecar pertanyaan wartawan. Namun banyaknya pewarta yang melontarkan pertanyaan, politisi Golkar ini akhirnya bersedia berbicara.
Ia mengaku puluhan kardus berisi amplop yang akan digunakan untuk serangan fajar Pemilu 2019 adalah untuk kepentingan pencalonan dirinya di Pemilu Legislatif 2019.
"Iya iya untuk Pileg," ujar Bowo singkat kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan Jakarta, Jumat (5/4).
Bowo juga membantah uang berjumlah Rp 8 miliar yang diduga akan dipergunakan untuk kepentingan Pileg itu mendapatkan arahan dan perintah dari salah seorang menteri yang berkaitan dengan kerja sama pupuk, dalam hal ini menteri pertanian Andi Amran Sulaiman.
"Enggak ada, Enggak ada (arahan menteri)," singkat Bowo.
Dalam perkara ini, sebanyak tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Di antaranya, Bowo Sidik, Indung, dan Manager PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti.
Bowo dan Indung sebagai pihak yang diduga penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 128 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Asty Winasti sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
SUMBER