logo
×

Sabtu, 27 April 2019

Kanibalisme Suara Caleg Satu Partai untuk Raih Kursi

Kanibalisme Suara Caleg Satu Partai untuk Raih Kursi

NUSANEWS - Ketua Jurusan Ilmu Pemerintah Fisip Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), DR Ferry Daud Liando, menyebutkan jika pasca pencoblosan suara, persaingan terjadi tidak lagi di tingkatan antara partai politik melainkan telah memasuki babak calon legislatif yang sama partai politik.

Analisanya kemudian dibuatkan catatan dengan judul Kanibal. Berikut catatan Koordinator Pengelola Tata Pemilu Unsrat ini.

Kanibalisme sulit dicegah pada open list system, karena yang akan terpilih didasarkan suara terbanyak caleg setelah jumlah kursi diperoleh lewat mekanisme penghitungan sainte lague.

Saksi parpol akan berubah menjadi saksi caleg. Dia bisa saja diam ketika caleg yang didukungnya ketambahan suara. Banyak caleg papan bawah yang rela suaranya dipindahkan.

Perbuatan curang sesungguhnya agak sulit terjadi, meski peluangnya tetap ada. Sebab semua formulir yang berisi hasil penghitungan suara di TPS bisa disaksikan banyak orang. Harus diumumkan PPS, jika tidak maka PPS akan diancam dgn Pidana kurungan paling lama 1 thn dan Denda paling banyak 12 juta rupiah erdasarkan Pasal 508 UU 7 / 2017.

Di TPS ada juga pengawas TPS, ada saksi parpol. Selain bisa Foto C1 Plano, keduanya harus Menerima Salinan C dan C1 setiap TPS dari KPPS. Selain itu juga ada pemantau. Publik juga diijinkan untuk mendokumentasikan C1 plano (dokumen otentik yg berisi hasil penghitungan suara).

Kemudian sistim resmi dari kpu, C1 discan di tiap TPS dan datanya masuk ke dalam sistem. Cara ini bisa mencegah terjadinya kecurangan pemilu. C1 yang asli discan langsung hasilnya direkap dan langsung masuk ke server kpu.

Jika akhirnya terjadi pelanggaran maka ini menjadi salah satu instrumen bawaslu untuk merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Di pasal 372 ayat 2 huruf d, UU Pemilu bahwa

"Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS........penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".

Tulisan ini Dibuat Ferry Liando, Ketua Jurusan Ilmu Pemerintahan Fisip Unsrat

SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: