
DEMOKRASI - Dalam menghadapi sidang Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), KPU menggunakan sistem lelang untuk merekrut berbagai unsur menjadi tim hukum menghadapi gugatan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Sistem lelang yang digelar pada 21 Mei 2019 itu rupanya membuat salah satu anggota tim hukum Prabowo-Sandi, Denny Indrayana, ingin bergabung ke kubu KPU.
Berdasarkan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) KPU, Integrity Law, kantor layanan jasa besutan Denny, sempat mengikuti lelang. Akan tetapi, Integrity Law dinyatakan tidak lolos.
"Iya, benar, Mas Denny Indrayana ikut mendaftar dalam proses lelang pengadaan jasa pengacara (kuasa hukum) KPU untuk PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) Pemilu 2019 di MK," kata Komisioner KPU, Hasyim Asy’ari, dalam keterangannya, Senin (17/6).
Namun, Hasyim enggan membeberkan alasan Integrity Law tak lolos seleksi. Selain itu, Hasyim juga menolak berkomentar mengenai bergabungnya eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia itu ke tim hukum Prabowo-Sandi.
Pada akhirnya, KPU menunjuk lima law firm sebagai kuasa hukum untuk menghadapi gugatan sengketa Pemilu 2019. Adalah Ali Nurdin dan Partner (AnP), pihak yang kemudian ditunjuk sebagai kuasa hukum KPU untuk gugatan pilpres. Ali Nurdin sebelumnya juga pernah mendampingi KPU saat sengketa Pilpres 2014.
Berikut law firm yang mewakili KPU di MK:
Gugatan Pilpres 2019: AnP Law Firm.
Gugatan Pileg DPD : Master Hukum & Co.
Gugatan dari PDIP, PKB, PBB, Garuda, Partai Daerah Aceh : HICON Law & Policy Strategic.
Gugatan dari Golkar, PAN, PKP Indonesia, Berkarya, PNA : AnP Law Firm.
Gugatan dari Gerindra, PKS, Hanura, PSI, Partai Aceh : Abshar Kartabrata & Rekan.
Gugatan dari Demokrat, NasDem, PPP, Perindo, SIRA : Nurhadi Sigit & Rekan.
SUMBER