
DEMOKRASI - Kesetiaan pengikut Sensen Komara harus dibayar dengan ancaman bui. Hamdani, warga Garut, telah ditetapkan sebagai tersangka karena menyebarkan surat 'Sensen Presiden Republik Indonesia'.
Surat tersebut dibuat Hamdani Selasa (11/6) lalu dan di sebar ke masjid dan kantor pemerintah di Kecamatan Caringin. Selain mengakui Sensen merupakan Presiden RI pusat, Hamdani juga mengimani Sensen sebagai Rosul.
"Bapak Drs Sensen Komara BM ESA adalah Presiden pusat Republik Indonesia, imam negara Islam Indonesia, Rosul Alloh," kata Hamdani dalam sepucuk surat yang mulai ramai diperbincangkan warga Garut pada Kamis (13/6).
Surat tersebut bikin geger warga se-Garut dan jadi perbincangan masyarakat. Polisi yang menerima laporan langsung turun tangan dengan menyelidiki kemunculan surat itu.
Minggu (16/6) dini hari, Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Garut menciduk Hamdani di kediamannya di wilayah Desa Purbayani, Caringin. Hamdani ditangkap tanpa perlawanan. Dia kemudian digiring polisi ke Polres Garut untuk diperiksa.
Pada Senin (17/6) kemarin, Polisi resmi menetapkan Hamdani sebagai tersangka dalam dugaan penistaan agama. Polisi juga masih mendalami tindak pidana makar yang diduga dilakukan Hamdani.
"Sudah ditetapkan tersangka," ujar Kasatreskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng saat dikonfirmasi detikcom, Senin.
Polisi hingga kini masih mendalami kasusnya, terutama motif Hamdani menyebar surat itu. Rencananya Polres Garut akan menggelar press rilis pengungkapan kasus tersebut Selasa sore ini.
Sementara itu, pengikut Sensen Komara tak kali ini saja berulah. Sebelumnya, pada tahun 2017 lalu, seorang pengikut Sensen bernama Wawan Setiawan juga menggegerkan warga Garut dengan menyebar surat pernyataan solat menghadap ke timur.
Selain mengakui Sensen sebagai Presiden NII kala itu, Wawan juga mengaku sebagai panglima angkatan darat dengan pangkat Jenderal berbintang empat.
Sensen sendiri sudah tak asing di telinga warga Garut. Dia terkenal sebagai penyebar ajaran sesat yang mulai muncul di tahun 2004. Kala itu, Sensen dan ribuan pengikut mengancam golput di Pilpres 2004.
Sensen sendiri pernah terjerat kasus makar pada 2011. Kala itu, Sensen dan anak buahnya sempat akan mengibarkan bendera NII pada tanggal 7 Agustus 2011 di istananya yang terletak di Cipari, Wanaraja.
Pada tahun 2012, dia dinyatakan mengidap gangguan jiwa dan divonis bersalah dalam kasus makar oleh Pengadilan Negeri Garut. Namun ia tidak mendapatkan hukuman penjara karena dinilai gangguan jiwa. Ia hanya dirawat di bagian kejiwaan RS Hasan Sadikin.
SUMBER