
DEMOKRASI.CO.ID - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia ditahan di Rutan Cabang KPK Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari pertama.
Politisi PKB itu langsung ditahan selama hampir 8 jam oleh penyidik KPK. Begitu keluar dari gedung KPK, Imam sudah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.
Mantan menteri kabinet kerja presiden Jokowi ini juga menitipkan pesan kepada semua lapisan mayarakat bahwa Indonesia harus tetap menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Sebagai warga negara, tentu saya mengikuti proses hukum yang ada. Doakan saya. Semoga semuanya berjalan dengan baik, dan Indonesia tetap menjadi NKRI," kata Imam kepada awak media di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (27/9).
Dalam kasus ini, Imam bersama asisten pribadinya Miftahul Ulum terjerat kasus suap dana hibah KONI tahun 2018. Selain suap, keduanya juga dijerat gratifikasi.
Imam Nahrawi melalui Ulum diduga telah menerima uang sebesar Rp14,7 miliar dalam rentang 2014-2018.
Kemudian pada tahun 2016-2018, Imam Nahrawi diduga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar.
Totalnya, Imam diduga menerima Rp26,5 miliar yang diduga merupakan komitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018.
Uang tersebut merupakan komitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora dan jabatan Imam sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima. [rm]