logo
×

Jumat, 06 September 2019

Saut Situmorang: Revisi UU KPK Tidak Penting, Harus Dilawan!

Saut Situmorang: Revisi UU KPK Tidak Penting, Harus Dilawan!

DEMOKRASI - Ratusan pegawai hingga pimpinan KPK yang diwakili oleh Saut Situmorang menggelar aksi menolak Revisi UU Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi di pelataran gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (6/9).

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL di lokasi, dalam aksinya mereka mengitari seluruh areal Gedung KPK dengan membentangkan KPK Lines sambil berjabat erat tangan satu dengan yang lainnya. 

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang sempat berorasi dan menyatakan penolakan terhadapa upaya pelemahan komisi antirasuah. Menurutnya, sembilan poin dalam draft revisi UU 30/2002 isinya bertentangan dengan spirit pemberantasan korupsi. Salah satunya soal keberadaan Dewan Pengawas yang dipilih DPR dan izin penyadapan.

Saut menyatakan, United Nation Convention Againts Corruption (UNCAC) PBB telah diratifikasi oleh Indonesia. UNCAC mengharuskan lembaga seperti KPK bebas dari intervensi pihak manapun termasuk penguasa.

"Kita ratifikasi tahun 2006, disitu jelas poinnya 'setiap negara harus mendirikan satu insitusi yang bebas dari kepentingan apapun," tegas Saut.

"Sembilan poin (draft Revisi UU KPK) itu penting? tidak penting, tidak terkait dengan UU yang sudah kita ratifikasi tahun 2006. Tolong itu dicatat," imbuhnya menegaskan.

Lebih jauh, Saut menyinggung soal pertumbuhan ekonomi Indonesia yang masih berkutan dibawah angka 6 persen. Belum lagi, tingkat korupsi di tanah air yang mengakibatkan banyak kerugian negara. Hal itu kata Saut, jika KPK dilemahkan maka akan menambah beban dan ancaman bagi negara Indonesia. 

"Kita ini berada di bawah enam persen (pertumbuhan ekonomi) ditambah gerogotan (korupsi) ini ancaman pertumbuhan ekonomi akan terjadi di negara ini. Oleh sebab itu harus dilawan, harus dilawan, harus dilawan! Lawan!," demikian Saut.
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: