
DEMOKRASI - Sepuluh fraksi partai politik sepakati usulan revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi RUU inisiatif DPR.
Kesepakatan itu diambil dalam forum Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/9).
Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Utut Adianto itu nampak sepi. Hanya 77 dari 560 anggota DPR yang ada di ruangan.
Utut yang didampingi Ketua DPR, Bambang Soesatyo itu membacakan prolog terkait revisi itu sebelum meminta persetujuan.
"Saya mohon persetujuan anggota dewan terkait Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Utut.
Setelah anggota dewan sepakat menyetujui, Utut kemudian meminta masing-masing fraksi menyampaikan pandangannya. Hanya saja, penyampaian pendangan fraksi itu tak dilakukan secara lisan melainkan melalui pandangan tertulis.
"Dengan demikian 10 fraksi telah menyampaikan pendapat fraksi masing-masing," tutul Utut.