logo
×

Kamis, 12 September 2019

WP KPK Tidak Punya Kewenangan Menolak Capim

WP KPK Tidak Punya Kewenangan Menolak Capim

DEMOKRASI - Berbagai manuver politik terus dilakukan para pegawai KPK yang tergabung dalam Wadah Pegawai (WP) KPK.

Mereka melakukan sejumlah aksi penolakan terhadap calon pimpinan yang telah disetujui Presiden Joko Widodo menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR. Selain itu, WP KPK juga aktif menolak upaya revisi UU 30/2002 tentan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ahli hukum pidana, Faisal Santiago menilai apa yang dilakukan WP KPK sudah kelewat batas saat menolak hasil seleksi Pansel Capim KPK.

“Itu bukan kewenangan dari WP KPK. (Capim) sudah melewati proses rekrutmen, seleksi, uji publik," jelas gurubesar Universitas Borobudur itu dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (12/9).

Lebih lanjut, Santiago mendukung agar para pegawai KPK dijadikan aparatur sipil negara (ASN) semua, yang tunduk pada UU ASN. Apalagi, pembiayaan pegawai KPK bersumber dari APBN.

“Kalau memakai APBN mereka harus tunduk pada UU ASN atau UU Ketenagakerjaan 13/2003," tegasnya.

Sementara mengenai revisi UU KPK, Santiago menilai ada hal positif di balik semangat memperbaiki UU yang telah 17 tahun tidak berubah itu.

"Saya melihat sisi positifnya untuk perbaikan. Yang tidak boleh terjadi kalau ada pelemahan," pungkasnya. [rm]
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: