logo
×

Rabu, 16 Oktober 2019

ASN dan Pensiunan di Pemkab Garut Jadi Tersangka Korupsi Sapi Perah

ASN dan Pensiunan di Pemkab Garut Jadi Tersangka Korupsi Sapi Perah

DEMOKRASI.CO.ID - Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Garut dan dua pensiunan ditetapkan tersangka terkait kasus korupsi pengadaan sapi perah. Kasus tersebut terjadi tahun 2015 lalu.

Penetapan tersangka tersebut dibenarkan oleh Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Garut Deny Marincka. Keempat ASN yang ditetapkan tersangka merupakan pegawai Dinas Peternakan dan Kelautan (Disnakanla).

"Mereka AS, YY, S,dan DN. Ini terkait dugaan kasus korupsi sapi perah di APBN tahun 2015 senilai Rp 2,3 miliar," ujar Deny kepada wartawan di kantornya, Jalan Ahmad Yani, Garut Kota, Rabu (16/10/2019).

Kasus korupsi dana pengadaan sapi perah itu terjadi di Garut pada tahun 2015 lalu. AS, YY dan S bertindak sebagai pejabat penerima hasil pekerjaan (PPHP). Sedangkan DN bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

"Ada dua ASN yang saat ini sudah pensiun. Tapi kejadian ini berlangsung tahun 2015 saat mereka masih menjabat," katanya.

Selain empat orang ASN, Kejari Garut juga menetapkan status tersangka terhadap Ys yang dalam kasus tersebut diketahui sebagai penyedia barang.

"Penetapan status tersangka sudah berdasarkan ketentuan dan bukti yang cukup," pungkas Deny.

Kasus korupsi sapi sendiri terjadi tahun 2015 lalu. Saat itu, Disnakanla Garut mendapat dana APBN sebesar Rp 2,3 miliar dari pemerintah pusat untuk pengadaan sapi perah bagi masyarakat.

Namun kualitas sapi yang datang tidak sesuai standar. Diduga, korupsi yang dilakukan itu merugikan duit negara sebesar Rp 400 juta. [dtk]
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: