logo
×

Rabu, 09 Oktober 2019

Pembobol ATM di Bali Akui Dipandu WN Cina Saat Beraksi

Pembobol ATM di Bali Akui Dipandu WN Cina Saat Beraksi

DEMOKRASI.CO.ID - Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara kepada warga negara Rumania bernama Alexandru Boarta (32). Terdakwa mengaku dipandu seorang pelaku lain dari China.

Sebelumnya, terdakwa ditangkap saat mencoba mencuri data nasabah Bank BRI melalui mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di Denpasar. Beruntung aksi pelaku yang bekerja sebagai tukang bangunan di negaranya ini berhasil digagalkan.

Majelis hakim yang diketuai IGN Putra Atmaja, mengatakan terdakwa dengan segaja tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer atau sistem elektronik dengan cara apapun, melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

“Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dalam Pasal 30 ayat (3) Jo Pasal 46 UU RI No.1/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik,”kata Hakim kemarin.

Aksi pelaku berlangsung pada 11 Maret 2019 sekitar pukul 08.00 Wita bertempat di mesin ATM Bank BRI Teras Belayu di SPBU Wiros Banjar Denkayu Baleran, Desa Werdi Buana, Mengwi, Badung.

Mulanya, terdakwa memesan perangkat alat skimming secara online kepada salah satu kenalannya di China. Setelah mendapat pesanannya berupa camera, baterei sony dan scanner yang sudah di rakit, mencoba untuk mempraktekkan.

Terdakwa kemudian memasang alat-alat yang sudah disiapkannya di mesin ATM. Beruntung, perbuatan terdakwa ini cepat diketahui saksi melihat ada lem perekat pada alat masuk kartu ATM. [iis]
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: