logo
×

Minggu, 13 Oktober 2019

Politikus Golkar: Tidak Benar Presiden Didesak Pihak Tertentu untuk Mengeluarkan Perppu KPK

Politikus Golkar: Tidak Benar Presiden Didesak Pihak Tertentu untuk Mengeluarkan Perppu KPK

DEMOKRASI.CO.ID, JAKARTA - Sejumlah pihak mendesak agar Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu KPK. Politikus Partai Golkar Firman Soebagyo yang ikut melakukan pembahasan revisi UU KPK itu meminta semua pihak untuk memahami proses bernegara sesuai konstitusi. Menurut dia, tidak benar apabila presiden didesak pihak tertentu untuk mengeluarkan Perppu KPK.

“Bernegara itu kan punya aturan. Aturannya adalah aturan hukum, itu lah bentuk kehadiran negara untuk mengatur segala sesuatu yang terkait dengan masalah tata kelola pemerintahan dan negara. Itu fungsinya DPR. Nah, kalau semua konstitusinya dipenuhi maka silakan rakyat itu tidak bisa menggunakan pola-pola penekanan-penekanan yang di luar sistem,” kata Firman kepada wartawan, Ahad (13/10).

Revisi UU KPK sudah diketok dan akan berlaku otomatis setelah 30 hari disahkan. Artinya, hasil revisi UU KPK itu akan berlaku pada 16 Oktober mendatang.

Menurutnya, jika Perppu dikeluarkan sementara aturan belum berlaku, maka hal ini akan menjadi parlemen jalanan. Oleh karena itu, Firman melihat koridor konstitusi itu adalah menggugat di Mahkamah Konstitusi.

Firman mengatakan, penekanan sejumlah elemen kepada presiden untuk mengeluarkan Perppu itu tidak dibenarkan dalam konstitusi. Sebab, dalam mengubah UU KPK melalui revisi dan hal itu merupakan bagian dari proses bernegara yang diatur dalam UU.

“Kalau semuanya kemudian diobrak-abrik dengan cara tekanan-tekanan demo-demo begini, ya tentunya tidak tepat, ini akan merusak sistem demokrasi kita,” jelas mantan anggota Badan Legislasi DPR itu.

Oleh karena itu, kata Firman, pola-pola penekanan terhadap presiden ini tidak boleh dilakukan.

“Itu adalah presure-presure yang inkonstitusional itu adalah melanggar UU. Oleh karena itu koridornya adalah silakan nanti ketika sudah 30 hari, otomatis jadi UU maka silakan menggugat (ke MK). Presiden kan juga dipilih langsung oleh rakyat. Sedangkan UU ini direvisi kan ada masukan-masukan dari rakyat,” tuturnya. (PS)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: