logo
×

Jumat, 11 Oktober 2019

Tuntut Pengembalian Tanah Lapangan, Puluhan Warga Nekat Blokade Jalan Desa

Tuntut Pengembalian Tanah Lapangan, Puluhan Warga Nekat Blokade Jalan Desa

DEMOKRASI.CO.ID - Puluhan orang warga Desa Nolokerto, Kecamatan Kaliwungu nekat memblokade jalan masuk akses desa, Kamis (10/10). Mereka menuntut fasilitas umum berupa lapangan yang terkena dampak proyek Jalan Tol Batang-Semarang dikembalikan.

Aksi ini dilakukan karena Pemerintah Desa tidak bisa mencari lahan pengganti untuk fasilitas umum, karena lahan yang terkena jalan tol itu malah diklaim milik salah satu warga.

Sengketa lahan ini sudah masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Kendal dan masih dalam proses penyelesaian.

Karena itu, warga juga kecewa dengan gugatan salah satu warga yang mengklaim lahan terkena tol adalah miliknya bukan pemerintah desa.

Dalam orasinya, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Nolokerto, Budianto mengatakan, lapangan desa yang sudah berpuluh-puluh tahun menjadi milik desa terkena jalan tol.

Namun pada saat ganti rugi, ada salah satu orang yang mengakui tanah tersebut milik keraton sehingga proses penggantian lapangan desa terkendala gugatan.

"Kami selaku warga berharap pengadilan bertindak adil dan memenangkan Pemerintah Desa Nolokerto agar ganti rugi jalan tol tersebut bisa diambil dan digunakan untuk mengganti fasilitas umum," katanya kepada Kantor Berita RMOLJateng.

Aksi ini ditanggapi cepat oleh Bupati Kendal, Mirna Annisa yang langsung mendatangi dan menemui warga.

Mirna meminta mereka tidak berbuat anarkis karena sengketa ini sudah ditangani PN Kendal dan pemerintah akan berupaya maksimal agar lahan tersebut tetap menjadi tanah negara.

"Di sini peran pemerintah Kabupaten Kendal membantu menyelesaikan masalah yang saat ini sedang terjadi. Kami juga siap memberikan data dan bukti kepemilikan tanah tersebut," katanya.

Kasus ini mencuat Desember 2018 silam. Ketika itu muncul seorang bernama Inlander Kosen atau Raden Mas Koesen yang menggugat bahwa tanah lapangan Desa Nolokerto adalah milik keraton.

Padahal saat dicari bukti di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) tanah tersebut sudah menjadi tanah milik negara.

Sementara itu, pihak PT Jasa Marga Tol Semarang-Batang telah menitipkan konsinyasi sebesar Rp 12 miliar sebagai ganti rugi lahan. [rm]
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: