logo
×

Kamis, 17 Oktober 2019

Warga yang Tak Punya Data Kependudukan Bakal Didenda Rp 500 Ribu

Warga yang Tak Punya Data Kependudukan Bakal Didenda Rp 500 Ribu

DEMOKRASI.CO.ID - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya (Dispendukcapil) Kota Surabaya bakal menerapkan denda Rp 500 ribu bagi warga yang diketahui tidak mempunyai data kependudukan.

Saat ini pemantauan dan operasi di setiap wilayah sudah dilakukan untuk memastikan penduduk permanen maupun nonpermanen yang harus selalu membawa kelengkapan identitasnya.

Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya Agus Imam Sonhaji mengatakan bahwa langkah tersebut dilakukan untuk menertibkan agar tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.

“Jadi orang boleh tinggal dimana pun menggunakan Kartu Identitas Penduduk Musiman (KIPM). Di perda yang baru, jika orang terbukti tidak mempunyai bukti pendataan, maka akan kena denda Rp 500 ribu,”kata Agus Imam Sonhaji.

Pihaknya menambahkan untuk penduduk permanen yang terbukti tidak membawa identitas diri, maka warga tersebut akan dikenakan denda sebesar Rp 50 ribu. Langkah ini menjadi salah satu cara agar masyarakat selalu membawa identitas dirinya.

“Ini kami lakukan agar warga selalu membawa identitas diri. Nanti kami akan bicara dengan Kepala Satpol PP untuk melakukan operasi identitas, selain operasi yustisi,”terangnya.

Dirinya memastikan bahwa pendataan warga nonpermanen ini penting untuk mengetahui jumlah keseluruhan penduduk yang tinggal di Kota Surabaya saat ini. Setelah diketahui jumlah penduduk secara keseluruhan, maka jumlah itu akan digunakan untuk mengukur dan menghitung kebutuhan warga yang tinggal di Surabaya.

Seperti kebutuhan penambahan infrastruktur atau pun pelayanan publiknya. “Minimal lebih mendekati presisi agar kami tahu kebutuhan warga,”imbuh pria yang pernah menjabat Kepala Bapppeko Surabaya ini.

Sementara itu untuk mengantisipasi adanya pemalsuan KTP, Agus Imam mengatakan bahwa masyarakat perlu berhati-hati ketika ada oknum yang menawari adanya pembuatan E-KTP. Karena saat ini pihaknya tengah menerbitkan Surat Keterangan (Suket) pengganti blangko E-KTP.

“Blangko KTP itu kan fisiknya saja, yang penting itu kan isinya (data). Dan Suket itu sudah ada datanya, jadi jangan tergiur ketika ada oknum yang menawari pembuatan KTP,”tegasnya.

 Dirinya mengatakan bahwa adanya pemalsuan KTP itu karena kurang waspadanya masyarakat. Sebab saat ini pihaknya tengah gencar-gencarnya mensosialisasikan Suket.

“Kami terus memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa suket itu sama dengan E-KTP. Disitu (E-KTP,Red) ada data-datanya juga, sehingga kalau digunakan itu sama,”pungkasnya. [ras]
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: