
DEMOKRASI.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan eks Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus Toto pada Rabu, 20 November 2019. Dia ditahan terkait kasus suap proyek Meikarta.
"Tersangka BTO, Swasta ditahan selama 20 hari pertama di Rutan cabang KPK di belakang gedung Merah Putih KPK," kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu, 20 November 2019.
KPK menyangka Toto memberikan suap sebanyak Rp 10,5 miliar kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin. Suap diberikan untuk mempermudah izin pembangunan mega proyek Lippo Group tersebut.
Neneng telah divonis 6 tahun penjara karena terbukti menerima suap sebesar Rp 10,6 miliar dan Sin$ 90 ribu terkait proyek perizinan Meikarta.
Saat ditahan, Toto menyangkal telah memberikan uang kepada Neneng. Ia merasa difitnah dan dikorbankan oleh Kepala Divisi Land Acquisition and Permit Lippo Cikarang, Edi Dwi Soesianto.
Dia mengatakan sudah melaporkan dugaan fitnah itu ke kepolisian. "Saya sudah difitnah dan di korbankan," kata dia. [tpc]