logo
×

Jumat, 15 November 2019

Tembak Orang, Izin Kepemilikan Senpi Anak Bupati Majalengka Ternyata dari Polri

Tembak Orang, Izin Kepemilikan Senpi Anak Bupati Majalengka Ternyata dari Polri

DEMOKRASI.CO.ID - Polisi meralat informasi mengenai izin kepemilikan senjata anak Bupati Majalengka, Irfan Nuralam. Sebelumnya senjata Irfan disebut mendapat izin dari Perbakin, namun belakangan diralat, izin didapat dari Mabes Polri.

"Jadi ini bukan senjata Perbakin, bukan senjata organik. Ini senjata pribadi yang sudah berizin, izinnya masih berlaku sampai januari 2020," kata Kasatreskrim Polres Majalengka AKP Wafdan Muttaqin saat dikonfirmasi kumparan, Jumat (15/11).

Meski bukan anggota Polri, Wafdan memastikan Irfan memang memiliki senjata yang berizin Mabes Polri. Hanya saja dia tak bisa merinci prosedur kepemilikan senjata tersebut.

"Kok umum punya izin senjata api? Makanya saya tegaskan di sini yang bersangkutan punya senjata jenis pistol peluru karet kaliber 9 milimeter," kata Wafdan.

"Izin dikeluarkan dari Mabes Polri. Kalau prosedurnya kurang bisa menjelaskan lebih lanjut karena ada bagian tertentu untuk masalah seperti itu," imbuhnya.

Senjata berupa pistol NLXS X6SR kaliber 9 mm itu digunakan Irfan untuk menembak kontraktor Panji Pamungkasandi di Ruko Hana Cigasong, Majalengka, Minggu (10/11) malam. Saat itu Panji berniat menagih utang proyek SPBU milik salah seorang pengusaha dengan Irfan sebagai mediator. Dari total utang proyek Rp 800 juta, Panji baru menagih Rp 500 juta.

Sementara itu saat ini Irfan masih diperiksa di Polres Majalengka. Wafdan menyebut Irfan dijerat Pasal 170 KUHP juncto UU No.12 tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata. Ancaman hukumannya 20 tahun. [kp]
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: