DEMOKRASI.CO.ID - Lima orang Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ditunjuk Presiden Joko Widodo akan dilantik pada 20 Desember 2019 bersama dengan satu Ketua dan empat orang Komisiner KPK.
Mantan Ketua Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, Din Syamsudin mengatakan, pemilihan dan penunjukan Dewas KPK beserta pimpinan KPK merupakan hak prerogatif Presiden.
Oleh karenanya, jika ada pihak-pihak yang mempertanyakan kualitas dari Dewas dan pimpinan KPK terpilih, Din menyarankan agar pihak-pihak tersebut menduduki kursi RI 1.
"Jadi siapapun yang diangkat, jangan menggugat. Kalau tidak setuju, jadilah Presiden," kata Din saat ditemui di kantor Dewan Nasional Pergerakan Indonesia Maju, Jalan Warung Jati Timur, Pejaten, Jakarta Selatan, Kamis (19/12).
Namun demikian, masyarakat berwenang mengkritisi kinerja KPK jika membelot dari semangat pemeberantasan korupsi yang telah diatur di dalam Undang-Undang.
Sebab menurut Din, pada periode kepemimpinan KPK sebelumnya, terdapat unsur tebang pilih dalam hal penindakan. Sehingga, kasus-kasus besar yang seharusnya sudah bisa diselesaikan KPK, hingga saat ini belum selesai.
"Banyak kasus lama yang besar belum bisa diungkap. Banyak yang sudah dibuka seperti dari BPK tidak ditindaklanjuti," sesalnya.
Lebih lanjut, mantan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini berharap, Dewas KPK terpilih bisa menggunakan wewenang pengawasannya dengan tanpa memihak kepada pihak-pihak yang melakukan korupsi.
"Kita hanya berpesan jangan sampai pemberantasan korupsi itu mengendur, jangan sampai berkurang, sementara korupsi semakin merajalela," pungkas Din.