DEMOKRASI.CO.ID - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa pegawai Mahkamah Agung (MA) untuk mendalami kasus dugaan suap dan gratifikasi perkara di MA.
Pihak yang dipanggil penyidik KPK ialah Kepala Biro Kepegawaian Badan Urusan Administrasi MA, Supatmi.
Dalam agenda pemeriksaan, Supatmi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka eks Direktur Utama (Dirut) PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto (HS).
Diketahui, KPK telah menetapkan Sekretaris MA 2011-2016, Nurhadi (NHD); menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono (RHE); dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto (HS) sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi perkara di MA pada Senin (16/12).
Ketiga tersangka diduga telah melakukan suap terkait pengurusan perkara yang dilakukan antara 2015-2016 dan melakukan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.
Nurhadi, melalui Rezky, diduga telah menerima janji dalam bentuk sembilan lembar cek dari PT MTI serta suap atau gratifikasi dengan total Rp 46 miliar. (Rmol)