logo
×

Rabu, 01 Januari 2020

Aksi Brutal Koboi Penembak Pedagang Kopi Berakhir di Jeruji Besi

Aksi Brutal Koboi Penembak Pedagang Kopi Berakhir di Jeruji Besi

DEMOKRASI.CO.ID - Kisah penembakan brutal yang menyasar pedagang kopi asongan berakhir klimaks setelah personel Satreskrim Polres Cimahi dan Polsek Padalarang menjebloskan kawanan koboi ke balik jeruji besi.

Cerita aksi penembak pedagang kopi itu bermula pada Jumat dini hari, 20 Desember 2019. Ketika itu korban, Agus Sumpena (50), baru saja tiba di jongko dagangnya di dekat gerbang tol (GT) Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Tiba-tiba, tiga pria bermasker yang turun dari mobil Avanza silver yang parkir 10 meter dari jongkonya, menghampiri dan tanpa basi-basi memberondong peluru yang mengenai kepala dan lengannya.

Agus harus menjalani operasi di RS Sartika Asih untuk mengangkat dua proyektil yang bersarang di dahi dan pipi kirinya. Sementara tiga peluru lainnya, melukai lengannya.

Polisi membentuk tim gabungan untuk mencari keberadaan penembak pedagang kopi. Pasalnya, petunjuk berupa pelat nomor kendaraan yang ditunggangi para koboi masih belum diketahui pasti.

Sejumlah barang bukti kasus penembakan pedagang kopi. (Foto: Yudha Maulana/detikcom)

Setelah sepekan berlalu, akhirnya polisi berhasil meringkus Awan Kurniawan sang eksekutor di Ciamis, Jawa Barat. Sang koboi tersebut ditembak polisi saat dalam pelarian menuju Pangandaran.

"Kami tidak mau mengambil resiko, karena tersangka ini melarikan diri dan memiliki senjata. Akhirnya petugas melakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku," ujar Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki di Mapolres Cimahi, Selasa (31/12/2019).

Sementara itu ketiga pelaku lainnya, yakni, Beni Kurniawan, Pery Sopyan dan Suryana, diringkus di Kota Bandung tanpa perlawanan. Satu orang lainnya berinisial P masih dalam pencarian petugas.

Awalnya, berdasarkan keterangan korban dan para saksi, korban merupakan target salah sasaran. Namun, setelah diusut, ternyata kasus ini bermula dari utang piutang serta dendam antara Agus dan Awan.

"Karena Awan ini punya musuh, Agus yang pernah memiliki utang kepadanya," kata Yoris didampingi Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Yohannes Redhoi Sigiro.

Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki memperlihatkan barang bukti kasus penembakan pedagang kopi. (Yudha Maulana/detikcom)

Yoris menjelaskan, Awan berniat untuk membunuh Agus karena peluru gotri langsung diarahkan ke kepala. Aksi penembakan ini pun telah direncanakan sebelumnya dengan mengambil senjata di daerah Cianjur.

Menurut dia, para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHPidana jo Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara untuk Awan, Pery dan Beni.

"Surya dikenakan Pasal 170 jo 2 subsider Pasal 351 ayat 2 jo pasal 55 dan 56 dengan ancaman hukuman 3 tahun," kata Yoris. [dtk]
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: