logo
×

Selasa, 17 Maret 2020

Pemerintah Tetapkan Masa Darurat Corona 91 Hari, Berakhir 29 Mei

Pemerintah Tetapkan Masa Darurat Corona 91 Hari, Berakhir 29 Mei

DEMOKRASI.CO.ID -  Pemerintah sudah menetapkan masa darurat bencana wabah Virus Corona selama 91 hari alias 3 bulan. Masa bencana wabah Corona itu mulai berlaku 29 Februari dan akan berakhir 29 Mei 2020. 

Penetapan itu dilakukan  Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan ditandatangani Kepala BNPB Doni Monardo sebagai Kepala Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19. Keputusan itu telah ditandatangani sejak 29 Februari.

Surat keputusan itu memuat empat butir. Pertama, Menetapkan Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia. Kedua, Perpanjangan Status Keadaan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama berlaku selama 91 (sembilan puluh satu) hari, terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.       

Ketiga, segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Surat Keputusan ini dibebankan pada Dana Siap Pakai yang ada di Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Keempat, keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. [rmco]
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: