logo
×

Minggu, 19 April 2020

Apapun Alasanya, Seorang Stafsus Presiden Tidak Boleh Ambil Proyek Pemerintah

Apapun Alasanya, Seorang Stafsus Presiden Tidak Boleh Ambil Proyek Pemerintah

DEMOKRASI.CO.ID - Di tengah Pandemik Virus Corona Baru (Covid-19, Program Kartu Pra Kerja yang baru saja diluncurkan  mengundang banyak kontroversi. Hal itu lantaran kehadiran program ini menyiratkan konflik kepentingan hingga indikasi nepotisme.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah soal penunjukan mitra pelatihan Ruangguru dalam program berbujet triliun rupiah tersebut. Terlebih, CEO Ruangguru adalah Adamas Belva Syah Devara yang saat ini menjadi salah satu Staf Khusus Presiden Jokowi.

"Apapun alasannya, ketika dia seorang Stafsus presiden atau pejabat negara, sejatinya tidak boleh ambil proyek pemerintah, apalagi dengan menggunakan perusahaan pribadi," ungkap Pengamat Politik dari Universitas Al Azhar, Ujang Komarudin kepada Redaksi, Minggu (19/4).

Dirinya melanjutkan, biasanya bagi pejabat yang berpengalaman atau suka main proyek pemerintahan, mereka akan menggunakan perusahaan orang lain atau pengusaha luar istana untuk menggarap proyek tersebut.

"Mereka mainnya cantik. Tidak seperti yang dilakukan oleh Stafsus milenial tersebut," sindirnya.

Menurut Ujang, tindakan korupsi bukan hanya soal merampas uang negara. Lebih dari itu, Kebijakan pun baginya juga bisa korupsi.

"Artinya kebijakan yang diambil pejabat untuk menguntungkan diri sendiri juga bisa masuk kategori korupsi," pungkasnya. [rm]
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: