logo
×

Kamis, 16 April 2020

Diduga Salah Gunakan Wewenang, Stafsus Jokowi Dilaporkan ke Mabes Polisi

Diduga Salah Gunakan Wewenang, Stafsus Jokowi Dilaporkan ke Mabes Polisi

DEMOKRASI.CO.ID - Staf Khusus milenial Presiden Joko Widodo (Jokowi), Andi Taufan Garuda Putra akan dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Andi dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan wewenang terkait isi surat berkop Sekretariat Kabinet yang meminta para camat untuk melibatkan PT Amartha Mikro Fintek dalam penanganan Covid-19.

Pelaporan tersebut dilakukan oleh M Sholeh. Kekinian, M Sholeh sudah berada di Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan dugaan kasus penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Andi Taufan.

"Saya sudah di SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Mabes Polri. Hari ini kami melaporkan staf khusus presiden Andi Taufan Garuda Putra dengan dugaan penyalagunaan wewenang," kata Sholeh saat dikonfirmasi, Kamis (16/4/2020).

Sholeh menilai pernyataan maaf yang telah disampaikan Andi Taufan tidaklah cukup. Untuk itu, dia meminta aparat kepolisian untuk serius menindaklanjuti dugaan kasus penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Andi Taufan tersebut.

"Permintaan maaf saja tidak cukup, dan kita menguji kepolisian untuk serius memproses kasus ini," katanya.

"Jika ada warga yang menghina presiden atau membuat berita bohong soal Covid-19, polisi langsung cepat bertindak. Bagaimana jika dengan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan stafsus presiden?," imbuhnya.

Sebelumnya, Andi menyampaikan permohonan maaf terkait surat yang ditujukan kepada para camat seluruh Indonesia untuk bekerja sama dengan perusahaannya dalam program Relawan Desa Lawan Covid-19. Dalam keterangan tertulisnya, Andi juga mencabut surat tersebut usai mendapat kritikan dari sejumlah pihak.

"Saya mohon maaf atas hal ini dan menarik kembali surat tersebut," ujar Andi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/4/2020).

Andi mengakui, kesalahannya menjadi pelajaran penting ke depannya dalam hal memberikan kontribusi kepada Indonesia.

'"Untuk itu saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah memberikan masukan. Tentunya hal ini akan menjadi pelajaran penting bagi saya sebagai anak muda yang ingin memberikan kontribusi untuk negeri, agar tetap mengikuti kaidah aturan dalam sistem birokrasi,"ucap dia.

CEO PT Amartha Mikro Fintek itu lantas mengklaim jikalau surat yang ditujukan kepada para camat bersifat pemberitahuan dukungan kepada program Desa Lawan Covid-19 yang diinisiasi oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

"Maksud saya ingin berbuat baik dan bergerak cepat untuk membantu mencegah dan menanggulangi Covid-19 di desa, melalui dukungan secara langsung oleh tim lapangan Amartha yang berada di bawah kepemimpinan saya," ucap dia.

Lebih lanjut, Andi mengatakan surat pemberitahuan tersebut, murni atas dasar kemanusiaan dan dengan biaya PT Amartha dan donasi masyarakat, yang akan dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel. Ia lantas menegaskan surat pemberitahuan tersebut dilakukan tanpa menggunakan anggaran negara, baik APBN maupun APBD. [sc]
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: