DEMOKRASI.CO.ID - Pemerintah Indonesia melalui Dirjen Imigrasi memberi perpanjangan izin tinggal kepada 208 warga negara China yang gagal pulang ke negaranya. Hal ini diberikan agar mereka tidak dianggap pendatang ilegal selama menunggu izin masuk dari negara asalnya.
Seperti diketahui, sebanyak 208 warga negara China tertahan di Indonesia lantaran tidak diizinkan untuk kembali ke negaranya oleh otoritas setempat. Mereka sempat terkatung-katung di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.
“Sesuai permenkumham no 11 tahun 2020, dalam situasi Covid-19 ini diberikan perpanjangan izin tinggal keadaan terpaksa,” ujar Kepala Imigrasi Klas I TPI Bandara Soekarno-Hatta, Saffar Muhammad Godam, Senin (6/4).
Meski demikian, pihak Imigrasi belum mengetahui secara pasti kapan ratusan wargan egara China itu akan diberangkatkan ke negaranya. Mengingat hingga saat ini belum ada izin dari otoritas China terkait rencana kepulangan warganya dari Indonesia.
“Segera setelah mendapatkan flight approval dari otoritas China,” tutupnya. [rm]