DEMOKRASI.CO.ID - Polsek Telanaipura, Kota Jambi menahan seorang warga binaan atau narapidana (napi) yang baru saja dibebaskan terkait asimilasi pemerintah untuk pengurangan jumlah tahanan akibat mencuri karpet milik seorang warga.
Napi tersebut bernama Hamsari (20) warga RT 05, Kelurahan Telanaipura, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Kanit Reskrim Polsek Telanaipura, Ipda Hengki Lesmana membenarkan adanya penangkapan tersebut dan pelaku merencanakan aksi pencurian karpet atau ambal milik warga simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi pada Senin (13/4).
Dalam aksinya itu, Hamsari berhasil ditangkap oleh warga dan kemudian diserahkan ke polisi.
Tim Reskrim Polsek Telanaipura mendapatkan info dari warga jika ada orang yang diamankan oleh petugas keamanan perumahan karena pelaku memasuki rumah warga dengan cara melompat pagar dan kemudian ditangkap warga dan pemilik rumah.
Tersangka mencoba melakukan aksi pencurian seorang diri disebut memanjat pagar rumah milik korban pada pukul 05.00 WIB namun aksinya diketahui warga dan pemilik rumah sehingga berhasil ditangkap dan diserahkan polisi.
Dari hasil pemeriksaan, Hamsari baru saja dikeluarkan dari Lapas kelas II A Jambi pada 2 April yang lalu dan kini pelaku ini harus mempertangungjawabkan perbuatannya kembali dan ditahan kembali.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, menegaskan warga binaan pemasyarakatan yang kembali berulah setelah dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi di tengah pandemi Covid-19, akan mendapatkan sanksi berat.
Yasonna mengungkapkan, dirinya sudah menginstruksikan jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham untuk berkoordinasi dengan Polri dan Kejaksaan guna mengoptimalkan pengawasan tersebut.
“Jika berulah lagi, warga binaan asimilasi dimasukkan ke sel pengasingan. Saat selesai masa pidananya, diserahkan ke polisi untuk diproses tindak pidana yang baru,” kata Yasonna dalam keterangan tertulis. []