logo
×

Selasa, 07 April 2020

Penjelasan Kemenristek Soal Pemotongan Anggaran Rp 40 T

Penjelasan Kemenristek Soal Pemotongan Anggaran Rp 40 T

DEMOKRASI.CO.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Perpres 54 Tahun 2020 yang mengatur tentang Perubahan Postur Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2020. Dalam perpres itu, sejumlah anggaran kementerian dan lembaga dipangkas untuk dialihkan dalam rangka penanganan virus Corona.

Anggaran Kementerian Riset dan Teknologi dipangkas Rp 40 triliun, dari semula Rp 42 triliun menjadi Rp 2 triliun. Staf Khusus Menteri Ristek/Kepala BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional) Ekoputro Adijayanto menjelaskan anggaran yang Rp 40 triliun merupakan milik Dikti.

Sebagaimana diketahui, Kemenristekdikti telah berubah menjadi Kemenristek/BRIN seiring dengan terbentuknya Kabinet Indonesia Maju pada 23 Oktober 2019. Sementara itu, Dikti (Dirjen Pendidikan Tinggi) bergabung lagi dengan Kemendikbud.

"Mengingat saat ini Dikti telah bergabung kembali dengan Kemendikbud dan bukan lagi di bawah Kemenristek/BRIN, anggaran Dikti sejumlah Rp 40 triliun (pagu anggaran ketika masih Kemenristekdikti adalah Rp 42,16 triliun) tersebut mengalami pemindahan alokasi dari Kemenristek/BRIN kepada Kemendikbud. Kami ingin meluruskan bahwa jumlah anggaran tersebut bukan dialihkan dalam rangka penanganan COVID-19, namun lebih karena perubahan nomenklatur Kemenristekdikti menjadi Kemenristek/BRIN," kata Ekoputro dalam keterangannya, Selasa (7/4/2020).

"Dengan adanya pemindahan alokasi anggaran sebesar kurang-lebih Rp 40 triliun kepada Kemendikbud, pagu anggaran Kemenristek/BRIN adalah Rp 2,76 triliun, yang selanjutnya disesuaikan kembali melalui Perpres 54 Tahun 2020 menjadi Rp 2,47 triliun," imbuhnya.

Dia menambahkan, Kemenristek/BRIN mendukung kebijakan Presiden Jokowi dalam menghadapi pandemi Corona. Dalam hal ini, Kemenristek telah menyalurkan hand sanitizer gel dan sepuluh mobile hand washer kepada BNPB, perampungan dua jenis kit deteksi cepat virus Corona, pengembangan ventilator, broadcast anjuran physical distancing melalui satellit, serta penyediaan Wisma Tamu Puspiptek di Serpong untuk tempat peristirahatan tenaga medis.

"Total anggaran Kemenristek/BRIN untuk penanganan COVID-19 sampai tahapan di atas yang dialokasikan adalah Rp 38,04 miliar. Adapun alokasi anggaran Kemenristek/BRIN terkait penangan COVID-19 dapat ditingkatkan lebih lanjut seiring dengan urgensi," ujarnya.(dtk)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: