DEMOKRASI.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memasukkan nama tersangka taipan Samin Tan (SMT) ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah crazy rich Indonesia dan bos PT Borneo Lumbung Energy & Metal (Borneo) itu tidak memenuhi panggilan sebagai tersangka sebanyak dua kali.
Dalam pengumuman resmi DPO di situs KPK, disebutkan, tersangka Pelaku Tindak Pidana Korupsi itu diduga memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yakni Eni Maulani Saragih selaku Anggota DPR RI periode 2014-2019 terkait Pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Dalam siaran persnya, KPK menetapkan Samin Tan (SMT) sebagai tersangka sejak 1 Februari 2019 dalam perkara dugaan suap pengurusan Terminasi Kontrak PKP2B Asmin Koalindo Tuhup, anak usaha Borneo, di Kementerian ESDM.
Tersangka tidak menghadiri panggilan pemeriksaan sebagai tersangka sebanyak dua kali. Pertama, SMT tidak datang dan tidak memberikan alasan yang patut dan wajar atas panggilan KPK untuk hadir pada 2 Maret 2020. Padahal KPK telah mengirimkan surat panggilan pada 28 Februari 2020.
Kemudian KPK mengirimkan kembali surat panggilan kedua pada 2 Maret 2020 untuk pemeriksaan pada 5 Maret 2020.
"Tersangka SMT tidak memenuhi panggilan KPK dan mengirimkan surat dengan alasan sakit menyertai surat keterangan dokter. Dalam surat tersebut, tersangka SMT menyatakan akan hadir pada 9 Maret 2020. Namun pada 9 Maret 2020, tersangka SMT kembali meminta penundaan pemeriksaan dengan alasan sakit dan butuh istirahat selama 14 hari dan melampirkan surat keterangan dokter," tulis KPK, dalam siaran pers 6 Mei 2020.
Selanjutnya pada 10 Maret 2020, KPK menerbitkan surat perintah penangkapan atas nama tersangka SMT. Atas dasar surat itu, KPK melakukan pencarian terhadap tersangka SMT ke beberapa tempat antara lain dua rumah sakit di Jakarta, apartemen milik tersangka di kawasan Jakarta Selatan, dan beberapa hotel di Jakarta Selatan.
"Namun hingga saat ini keberadaan SMT belum diketahui."
Dengan demikian, sesuai dengan Pasal 12 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002, KPK berwenang meminta bantuan kepolisian atau instansi lain yang terkait untuk melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dalam perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.
Atas dasar itu, KPK memasukkan SMT ke dalam DPO sejak 17 April 2020. KPK juga telah mengirimkan surat pada Kepala Kepolisian Republik Indonesia Up. Kabareskrim Polri tertanggal 17 April 2020 perihal Daftar Pencarian Orang atas nama SMT.
Tersangka SMT diduga memberi hadiah atau janji kepada Eni, anggota DPR RI 2014-2019 terkait dengan Pengurusan Terminasi Kontrak PKP2B AKT di Kementerian ESDM sejumlah Rp 5 miliar.
Atas dugaan tersebut, SMT disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
Berdasarkan penelusuran, Samin Tan merupakan salah satu orang terkaya di Indonesia. Pada 2011, Forbes pernah menempatkan sebagai orang terkaya nomor 28 di Indonesia dengan aset sebesar US$ 940 juta atau setara Rp 14 triliun (asumsi kurs Rp 15.000/US$).
Sementara itu, BLEM atau Borneo, sudah tidak lagi menjadi emiten atau perusahaan terbuka setelah Bursa Efek Indonesia (BEI) menghapus pencatatan (delisting) saham Borneo Lumbung Energi & Metal dengan kode saham BORN pada Senin 20 Januari 2020.
Delisting ini dilakukan setelah sebelumnya saham perusahaan batu bara ini dihentikan sementara (suspensi) sejak 30 Juni 2015 atau hampir 5 tahun.
Suspensi yang cukup lama terhadap saham BORN tersebut dilakukan dengan alasan awal belum menyampaikan laporan keuangan audit dan interim, termasuk belum membayar denda. (*)