DEMOKRASI.CO.ID - Front Pembela Islam (FPI) mengajak semua pihak menolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) karena tidak mencantumkan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme atau Marxisme-Leninisme.
Sekretaris Umum FPI, Munarman mengatakan RUU HIP tersebut tidak bisa diterima oleh bangsa Indonesia yang religius dan menjunjung tinggi asas ketuhanan yang Maha Esa.
"Saya serukan seluruh bangsa Indonesia yang masih memiliki jiwa patriotik untuk menolak RUU HIP yang berbau komunisme dan atau sosio-marxisme ini," kata Munarman Jumat (15/5).
Munarman mempertanyakan ideologi Pancasila yang dimaksud perumus undang-undang tersebut. Menurutnya, saat ini elite negara tidak mencerminkan dasar negara Pancasila yang tertuang dalam UUD 1945.
Ia lantas mencontohkan langkah pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi virus corona. Begitu pula dengan pengesahan RUU Minerba yang justru menguntungkan para pengusaha tambang.
Munarman berpendapat kebijakan menaikan iuran BPJS dan pengesahan RUU Minerba itu tak sesuai dengan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
"Ini mau menjadikan Indonesia negara fasisme totaliter, yaitu dengan memaksa dan mengendalikan alam pikiran rakyat Indonesia menjadi robot pekerja yang isi otaknya sosio-marxisme," ujarnya.
Sebelumnya, DPR RI menyetujui RUU HIP sebagai inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna, Selasa (12/5) lalu. Namun, dalam keputusan tersebut, terdapat penolakan dari Fraksi PKS.
Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini mengatakan pihaknya menolak jika TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme tidak dimasukan dalam RUU HIP.
RUU HIP sendiri ini merupakan bagian dari program legislasi nasional (prolegnas) 2020-2024. []