DEMOKRASI.CO.ID - Presiden Joko Widodo atau Jokowi kembali menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melalui Perpes Nomor 64 Tahun 2020.
Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) sudah menduga pemerintah akan melakukannya ketika iuran BPJS sempat batal naik.
Awalnya, KPCDI sempat mengajukan gugatan ke MA untuk uji materi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ke Mahkamah Agung (MA) pada Desember 2019. MA pun mengabulkan pembatalan kenaikan iuran BPJS pada Maret 2020.
Namun kekinian Jokowi kembali menaikkan iuran BPJS melalui perpres di tengah pandemi virus Corona (Covid-19). Sekretaris Jenderal KPCDI Petrus Hariyanto mengatakan pihaknya sudah curiga langkah itu akan diambil pemerintah.
"Kami memang curiga waktu itu pemerintah akan mengakali. Dengan cara mengeluarkan perpres baru, tapi substansinya tidak jauh berbeda," kata Petrus saat dihubungi, Rabu (13/5/2020).
Petrus sangat menyayangkan atas apa yang dilakukan pemerintah di tengah kondisi masyarakat sedang kesusahan memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Meskipun nilai kenaikannya berbeda dengan sebelumnya, akan tetapi tetap saja dianggapnya sangat tinggi sehingga memberatkan beban masyarakat.
"Walau ada perubahan angka tetapi masih memberatkan masyarakat," pungkasnya.
Untuk diketahui, iuran BPJS Kesehatan per 1 Mei 2020 lalu sudah mengalami penurunan. Mengacu pada Peraturan Presiden 82 tahun 2018, iuran BPJS Kesehatan kelas I turun menjadi sebesar Rp 80.000, kelas II Rp 51.000 dan kelas III Rp 25.500.
Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020, yang menyatakan membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019.
Sebelumnya, iuran BPJS Kesehatan untuk Januari sampai Maret 2020 mengacu pada Perpres 75 tahun 2019, yaitu sebesar Rp 160.000 untuk kelas I, Rp 110.000 untuk kelas II dan Rp 42.000 untuk kelas III.
Namun, tak selang beberapa lama, Presiden Jokowi kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam Perpres tersebut, disebutkan jika Iuran BPJS Kesehatan Kelas I naik menjadi Rp 150.000. Kelas II naik menjadi Rp 100.000 dan Kelas III menjadi Rp 35.000.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut berlaku mulai 1 Juli 2020.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan bahwa pemerintah sepenuhnya mengikuti putusan MA terkait penetapan iuran BPJS Kesehatan. (*)