logo
×

Rabu, 13 Mei 2020

Sesalkan Kenaikan BPJS, Komunitas Pasien Cuci Darah Siap Gugat Ke MA

Sesalkan Kenaikan BPJS, Komunitas Pasien Cuci Darah Siap Gugat Ke MA

DEMOKRASI.CO.ID - Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) turut menjadi pihak yang menyayangkan kebijakan Presiden Joko Widodo yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia menyayangkan sikap pemerintah yang telah menerbitkan peraturan tersebut di tengah situasi krisis wabah virus corona di Indonesia,” ujar Ketua KPCDI, Tony Samosir lewat keterangan persnya, Rabu (13/5).

Dia mengatakan, meski ada perubahan jumlah angka kenaikan dari kenaikan yang dibatalkan MA, namun kenaikan yang akan berlaku pada 1 Juni 2020 ini masih dirasa memberatkan masyarakat.

“Apalagi di tengah kondisi ekonomi yang tidak menentu saat ini. KPCDI menilai hal itu sebagai cara pemerintah untuk mengakali keputusan MA tersebut,” imbuhnya.

Bagi KPCDI, harusnya pemerintah tidak menaikkan iuran pada segmen kelas III agar tidak membebani masyarakat ekonomi ke bawah. Diketahui, pada tahun 2021, kelas ini akan dikenakan biaya sebesar Rp 35.000 setiap bulannya.

“KPCDI akan berencana mengajukan uji materi ke MA kembali atas Perpres tersebut. Dan saat ini KPCDI sedang berdiskusi dengan tim pengacara dan menyusun materi gugatan,” tandasnya.(rmol)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: