logo
×

Selasa, 30 Juni 2020

Bareskrim Tetapkan Jack Boyd Lapian sebagai Tersangka

Bareskrim Tetapkan Jack Boyd Lapian sebagai Tersangka

DEMOKRASI.CO.ID - Bareskrim Polri menetapkan Jack Boyd Lapian dan Titi Sumawijaya Empel terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap pendiri Kaskus, Andrew Darwis.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah pada 16 Juni 2020 Subdit 4 Ditipidum Bareskrim Polri telah melaksanakan Gelar Perkara berdasarkan LP Nomor : LP/B/097/XI/2019/Bareskrim tanggal 13 November 2019 dengan pelapor Andrew Darwis dan dua terlapor Titi dan Jack.

"Dari hasil gelar perkara tersebut diputuskan bahwa JBL (Jack Boyd Lapian) dan TSE (Titi Sumawijaya Empel) statusnya dinaikan dari saksi menjadi tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono dikantornya, Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2020).

Dalam menetapkan tersangka, kata Awi, penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 14 orang dengan saksi ahli bahasa satu orang dan saksi ahli pidana satu orang.

Atas perbuatannya, Jack disangka melanggar Pasal 45 (3) Jo Pasal 27 (3) UU RI No 19 th 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE (informasi dan Transaksi Elektronik);

 Baca juga: Kasus Dugaan Penipuan yang Menyeret Pendiri Kaskus Ditingkatkan ke Penyidikan

Sementara itu, untuk tersangka Titi, atas perbuatannya, Ia disangka melanggar Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.

"Rencana para tersangka akan dilakukan pemeriksaan pada hari kamis tanggal 2 Juli 2020 dan surat panggilan sudah dikirimkan sejak tanggal 29 Juni 2020," tutup Awi.

(wal)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: