logo
×

Sabtu, 06 Juni 2020

Bertentangan Dengan Konstitusi, Iwan Sumule: Batalkan UU 2/2020 Seluruhnya!

Bertentangan Dengan Konstitusi, Iwan Sumule: Batalkan UU 2/2020 Seluruhnya!

DEMOKRASI.CO.ID - Jaringan aktivis ProDemokrasi (ProDem) mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk segera membatalkan UU 2/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemik Covid-19.

Hal itu lantaran ditemukan sejumlah pasal bermasalah yang jelas-jelas bertentangan dengan amanat konstitusi yakni UUD 1945.

"Kita menuntut pembatalan UU 2/2020 seluruhnya, karena pasal-pasal dalam UU 2/2020 melanggar UUD 1945," kata Ketua ProDem, Iwan Sumule kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Jumat (5/6).

Selain bertentangan dengan konstitusi, UU 2/2020 itu juga menabrak dan menghilangkan sejumlah UU untuk menangani pandemik Covid-19.

Sehingga, disinyalir adanya imunitas bagi penyelenggara negara jika korupsi sekalipun.

"UU 2/2020 menegasikan UU lain, seperti UU Tipikor. Selain itu UU 2/2020 menghilangkan berbagai fungsi banyak lembaga negara, DPR, KPK, Kepolisian, Kejaksaan, BPK, dan lainnya," demikian Iwan Sumule. (Rmol)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: