![](https://1.bp.blogspot.com/--AN5Wb3EkW4/XtsjLZSaMTI/AAAAAAAERQ4/6659Waup5BwjlUoicZGbv9b3u4ZT5kAJQCLcBGAsYHQ/s640/270755_07500905062020_IMG_20200605_133037.jpg)
DEMOKRASI.CO.ID - Jaringan aktivis ProDemokrasi (ProDem) mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk segera membatalkan UU 2/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemik Covid-19.
Hal itu lantaran ditemukan sejumlah pasal bermasalah yang jelas-jelas bertentangan dengan amanat konstitusi yakni UUD 1945.
"Kita menuntut pembatalan UU 2/2020 seluruhnya, karena pasal-pasal dalam UU 2/2020 melanggar UUD 1945," kata Ketua ProDem, Iwan Sumule kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Jumat (5/6).
Selain bertentangan dengan konstitusi, UU 2/2020 itu juga menabrak dan menghilangkan sejumlah UU untuk menangani pandemik Covid-19.
Sehingga, disinyalir adanya imunitas bagi penyelenggara negara jika korupsi sekalipun.
"UU 2/2020 menegasikan UU lain, seperti UU Tipikor. Selain itu UU 2/2020 menghilangkan berbagai fungsi banyak lembaga negara, DPR, KPK, Kepolisian, Kejaksaan, BPK, dan lainnya," demikian Iwan Sumule. (Rmol)