logo
×

Kamis, 11 Juni 2020

Imam Istiqlal Sebut Kitab Fikih Saat Ini Produk Perang Salib

Imam Istiqlal Sebut Kitab Fikih Saat Ini Produk Perang Salib

DEMOKRASI.CO.ID - Imam Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar mengusulkan pemerintah untuk mengkaji ulang pelajaran fikih di pondok pesantren jika hendak menangkal paham radikalisme.

Nasaruddin mengatakan pelajaran fikih yang ada saat ini masih produk era Perang Salib. Sehingga masih mempertentangkan negara Islam dengan negara bukan Islam.

"Kitab-kitab fikih yang kita pelajari sebetulnya produk-produk, sebagian besar produk Perang Salib. Maka itu konsep kenegaraan itu masih ada Darus Silmi, negara Islam. Kalau bukan negara Islam, berarti Darul Harb, negara musuh," kata Nasaruddin dalam diskusi di Kantor BNPT, Jakarta, Rabu (10/6).

Nasaruddin menjelaskan fikih era Perang Salib mengusung tiga konsep negara, yaitu darul Islam, darul Harb (negara musuh), dan darul sulh (negara yang tidak menganut Islam, tetapi bersahabat).

Dia berpendapat konsep itu sudah tidak relevan saat ini. Sebab saat ini sudah tidak ada lagi negara di dunia yang mencerminkan ciri-ciri dari konsep fikih itu.

"Sekarang kan kita enggak ada lagi, siapa yang mau dikategorikan darul harb? Siapa yang bisa jadi contoh negara Islam? Justru negara Islam yang babak belur di mana-mana, Afghanistan tiada hari tanpa peperangan, Suriah, Irak, Libya," ucapnya.

"Harus diakui masih ada yang perlu kita benahi bersama," ujarnya.

Perumusan ulang sejumlah mata pelajaran agama menjadi salah satu program Kementerian Agama dalam beberapa bulan terakhir. Sejak November 2019, Kemenag merombak 155 judul buku pelajaran agama.

Salah satu materi yang menjadi sorotan adalah soal khilafah di mata pelajaran Fikih. Lewat Surat Edaran B-4339.4/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/12/2019, Kemenag melakukan penarikan materi ujian di madrasah yang mencantumkan konten khilafah dan jihad.

Beberapa waktu kemudian, Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan konten khilafah dan jihad tidak dihapus dari pelajaran agama. Kemenag hanya melakukan penyesuaian terhadap konten-konten itu.

"Itu hanya dipindahkan dari tadinya itu masuk ke fiqih dipindahkan ke sejarah ya. Sejarah enggak boleh hilang, tapi di fiqih enggak ada lagi," kata Fachrul di Gedung Kementerian Agama, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Senin (9/12). [cnn]
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: